“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucap Ismail.
Ujarnya, secara moral Pemkab Aceh Tamiang wajib mendukung segala upaya dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi TNGL di wilayah Bumi Muda Sedia. Mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kawasan TNGL demi kelestarian masa depan bumi.
“Saya sepakat sekali, tidak boleh ada perambahan lagi di kawasan TNGL, apalagi untuk sawit. Kami mengecam keras hal tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI, Mayjen TNI. Dody Triwinarto menerangkan, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo ini mengutamakan pendekatan persuasif.
Penindakan hukum pidana adalah pilihan terakhir. Hal ini sesuai dengan azas “ultimum remedium,” dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan kehadiran satgas ini memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum guna pengembalian fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.
Dalam konteks Aceh Tamiang, Mayjen Dody yang didampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih dan Komandan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumut & Sultra, Kolonel Inf. Amrul Huda menyebutkan, ada dua titik lokasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pihaknya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

![Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Compress_20250906_073602_2881.jpg)












