Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya

Sabtu, 6 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucap Ismail.

Ujarnya, secara moral Pemkab Aceh Tamiang wajib mendukung segala upaya dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi TNGL di wilayah Bumi Muda Sedia. Mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kawasan TNGL demi kelestarian masa depan bumi.

BACA JUGA...  Jangan Sentuh Luka Aceh dengan Lidah Politik

“Saya sepakat sekali, tidak boleh ada perambahan lagi di kawasan TNGL, apalagi untuk sawit. Kami mengecam keras hal tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI, Mayjen TNI. Dody Triwinarto menerangkan, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo ini mengutamakan pendekatan persuasif.

Penindakan hukum pidana adalah pilihan terakhir. Hal ini sesuai dengan azas “ultimum remedium,” dalam penegakan hukum.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Ringkus Pemilik Ganja Kering di Perbatasan

Ia menegaskan kehadiran satgas ini memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum guna pengembalian fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.

Dalam konteks Aceh Tamiang, Mayjen Dody yang didampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih dan Komandan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumut & Sultra, Kolonel Inf. Amrul Huda menyebutkan, ada dua titik lokasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA...  Kapolda Irjen Achmad Kartiko Kunjungi Bener Meriah

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB