TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kali ini, petugas berhasil meringkus pemilik ganja kering di wilayah perbatasan Aceh Selatan dengan Aceh Barat Daya, Rabu (14/8/2025) malam.
Tersangka yang ditangkap berinisial PH (36), warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan saat razia gabungan TNI–Polri Rayon I (Labuhan Haji Raya) di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Razia ini digelar sebagai langkah antisipasi potensi gangguan keamanan menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-20.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menemukan satu bungkus ganja yang disembunyikan di dalam celana. Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut memiliki berat 2,34 gram brutto.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu tas warna coklat, satu unit telepon genggam merk Vivo warna hijau, dan tiga lembar kertas papir. “Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Muhammad Yunus.





