Penetapan Tapal Batas Aceh Langkat, Berdasar Permendagri Nomor 28 Tahun 2020, Tetap Merupakan Kawasan TNGL

Operasi gabungan penegakan hukum pengamanan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.

“Apalagi sudah ada penetapan untuk 75 titik koordinat sebagai pijakan untuk membuat arah kesimpulan dan kebijakan. Saya kira seyogianya elemen terkait mengambil langkah dan penegakkan,” sebut Sayed Zainal Direktur Eksekutif LembAHtari seperti dilansir awak media Senin, 17 Maret 2025 dari Kialasimpang.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id –
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun, Aceh Tamiang adalah bagian dari luas TNGL 830.268,95 hektar, terletak di provinsi Aceh dan bagian dari bentangan Bukit Barisan.

BACA JUGA...  Anggaran Berlimpah, Aceh Termiskin se Andalas

Wilayah ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian nomor 811/Kpts/UM/11/1980. Tanggal, 7 Maret 1980 sebagai Kawasan TNGL seluas 1.074.692 hektar.

Lokasi Pemasangan Plank Peringatan
Pengamanan di i,5 oleh Tim Gabungan 16 s/21 Desember 2024, kawasan TNGL Sikundur yang telah terbuka.

Revisi Dengan Kemenhub

Kemudian di revisi dengan keputusan Menteri Kehutanan nomor 4039/Menhut-VII/KUH/2014 serta SK nomor 6589/Menhut/VII/KUH/2014 dan SK Menlhk/Sekjen/PLA.2/II/2016 sebagai kawasan strategis nasional.

Dan kawasan ini tidak bisa dikuasai secara pribadi atau perusahaan, mengingat TNGL bagian yang tidak terpisahkan dari Ekosistem Leuser dengan kekayaan habitat tertinggi.