“Kalau perjuangan itu sudah cukup sakit bisa dibilang. Bahkan atas nama kelompok dan masyarakat pernah menjadi korban penganiayaan hingga di penjarakan, tapi pembelaan pemerintah untuk masyarakat itu tidak ada sama sekali,” kenangnya.
PENGUASAAN lahan tanah di areal eks Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Sikundur, Tenggulun Aceh Tamiang bukan cerita baru. Sengketa dan pendudukan areal tersebut sudah lama terjadi.
Penguasaan lahan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Tenggulun, Aceh Tamiang, disebabkan oleh perambahan dan alih fungsi hutan.
Berdasarkan data dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), perambahan ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28/2020 tentang Pengesahan Tapal Batas Aceh Tamiang dengan Provinsi Sumatera Utara.
Balai Besar TNGL telah melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum untuk menguasai dan memulihkan kembali kawasan hutan yang sudah rusak. Operasi ini dilakukan selama 5 hari di medio Desember 2024 lalu.

Secuil catatan LembAHtari dan Forum Jurnalis Lingkungan Aceh (FJLA) membuka mata kita terhadap situasinya dan minta pemerintah untuk menghentikan pembukaan serta pembabatan hutan di TNGL Sikundur Tenggulun.
Lalu seperti apa sengketa penguasaan lahan di tanah endatu itu selanjutnya. Ini sepenggal kisahnya.



