Sampai Saat ini Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Belum Didefinitifkan

Rote Ndao (MA)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini masih dipimpin oleh 2 (dua) orang pimpinan sementara. Kedua ketua sementara tersebut, masing-masing dari Partai Nasdem dipercayakan sebagai Ketua dan dari Partai Golkar menjadi Wakil Ketua sementara.

Hal tersebut dilakukan sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. Dimana, tugas pimpinan sementara untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan tatib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Sedangkan untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Musyawarah (Banmus), Komisi komisi akan dibentuk setelah semua Partai memasukkan komposisi fraksinya.

BACA JUGA...  KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka Dalam Kegiatan OTT Probolinggo

“Saat ini Partai yang telah memasukan komposisi Fraksi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao yakni Nasdem, Golkar, PDIP, Hanura, Demokrat, PKS dan PKB dan PPP,” demikian disampaikan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Rote Ndao Benyamin Koamesah kepada Media MEDIAACEH, Senin 30 September 2019.

Selain itu, Benyamin juga menjelaskan, Partai Perindo telah lebih awal memasukan komposisi fraksinya. Namun PPP yang semula satu fraksi bersama Perindo dan Gerindra menarik diri dari Perindo, sehingga fraksi Perindo harus merevisi komposisi fraksinya sesuai kondisi terakhir.

“Untuk perubahan tersebut, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao telah mengirim surat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo,'” jelas Benyamin Koamesah.

BACA JUGA...  LSM Radar Aceh Desak Plt Gubernur Tunjuk Sekda Defenitif

Saat diitanya oleh media ini, apakah semua Partai yang sesuai aturan memperoleh pimpinan di DPRD Kabupaten Rote Ndao masa jabatan 2019-2024 telah memasukan usulan nama pimpinannya.

Menurut Benyamin Koamesah, ada 3 (tiga) partai yang memperoleh pimpinan, yakni Partai Nasdem (Ketua), Golkar (Wakil Ketua I) dan Perindo (Wakil Ketua II) semua usulan telah masuk dan jika ketua sementara sudah diposisikan, maka dalam waktu dekat akan diparipunakan, selanjutnya diusulkan ke pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam hal ini ke Bupati Rote Ndao untuk diproses lebih lanjut ke Provinsi.

BACA JUGA...  Dinarpus Bener Meriah Pamerkan Kopi Arabika Gayo Pada Ajang PLM Nasional di Surabaya

Disinggung bagaimana dengan Tata Tertib (Tatib) Benyamin Koamesah menerangkan, bahwa draf Tatip telah disiapkan oleh Sekretariat, mengenai mekanisme dan proses pembentukan selanjutnya silahkan ditanyakan pada Bapak Ketua sementara. Karena beliau yang berwenang menjawab, saya kerja teknis saja.

Menyangkut agenda DPRD setelah adanya pimpinan definitif, tinggal Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (2020).

“KUA PPAS nya, kan sudah selesai, jadi tinggal RAPBD nya. Sebagai Sekwan, saya berharap agar tiga agenda penting dalam satu bulan sejak tanggal pelantikan DPRD Kabupaten Rote Ndao cepat selesai, sebab masih ada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020,” tutupnya. (Reporter MEDIAACEH, Rite Ndao, Dance Henukh )