Ponimin membeberkan warga pernah dijanjikan mendapatkan jatah lahan APL seluas dua hektare per kepala keluarga (KK) oleh oknum pengusaha. Namun pihaknya tidak menyebut siapa nama pengusaha tersebut.
“Selama ini masyarakat hanya diambil data (nama) tapi tidak mendapatkan haknya. Kami gigit jari karena kebun sawit yang dibangun ternyata menjadi milik pengusaha dari Medan, salah satunya di sini atas nama JM,” ungkapnya.
Menurutnya masyarakat sudah memperjuangkan lahan APL tersebut sejak 2018 tanpa dukungan dari pemerintah daerah. Pergerakan massa terbesar tejadi pada tahun 2025 hingga memasang plang di lokasi APL. Mereka mengklaim kawasan APL milik masyarakat Tenggulun dan mulai hari ini akan diawasi.
“Kalau perjuangan itu sudah cukup sakit bisa dibilang. Bahkan atas nama kelompok dan masyarakat pernah menjadi korban penganiayaan hingga di penjarakan, tapi pembelaan pemerintah untuk masyarakat itu tidak ada sama sekali,” kenangnya.
Pada satu sisi masyarakat Tenggulun meminta kepada BBTNGL dan aparat terkait segera melakukan proses hukum terhadap pelaku yang merambah dan membuka kebun sawit khususnya di hutan Blok Sikundur. Pasalnya sebagian kebun sawit yang diklaim APL tersebut dinyatakan masuk dalam kawasan TNGL.




