Dasar penetapan itu adalah SK Menhut RI nomor 276 / 1997, kawasan TNGL Sikundur yang merupakan bagian KEL, seluas 1.004.692 hektar dengan SK Menhut RI nomor 6589 tahun 2014 terjadi perubahan luasan tutupan lahan menjadi 838.872 hektar.
Karena ada beberapa wilayah dalam TNGL mengalami kerusakan dan tidak bisa dipertahankan lagi, termasuk di wilayah kabel gajah (pucuk) Tenggulun sekitarnya yang berbatasan dengan kawasan Bukit Mas, Sekoci dan Sebetung Besitang Kabupaten Langkat.
Termasuk pembukaan lahan TNGL Sikundur di Sibetung Besitang pada tahun 1998 yang mencapai 1.000 ha menjadi konflik dan sengketa antara HGU PT Putri Hijau dan PT Raya Padang Langkat menjadi perkebunan sawit.
“Apakah para pembalak itu mengerti arahan pungsi hutan dan cakupannya? Seyogianya, semua pihak harus memahami hal tersebut, untuk tidak mengubah tata guna hutan. Malah yang terjadi sebaliknya, pembabatan dan penguasaan lahan secara membabi buta,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH.
Apalagi, Kawasan kabel gajah (pucuk) TNGL Sikundur, dulu sekitar tahun 1985, melintas lokasi 1,9 dan 1,10 diberikan izin jalan koridor (sebutan pasar batu) yang melintas ke arah Bukit Mas Besitang oleh Menteri Kehutanan untuk HPH PT RGM dan PT Cipta Rimba Djaya (TRD).




