Objek lokasinya berada dalam kawasan TNGL Sikundur Tenggulun [berdasarkan Permendagri RI nomor 28/2020], berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Tamiang yang lokasi kabel gajah telah dikuasai oleh kelompok Jumadi Cs.
”Kemudian di bulan Mei 2021 Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH [dulu] membuat telaah kepada Gubernur Aceh, bunyinya agar Gubernur memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara dan Mahkamah Agung RI, bahwa objek lokasi sengketa yang dimaksud dalam gugatan lokasi kabel gajah [pucuk] adalah wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang,” Sebutnya.
Merujuk pada Permendagri RI tersebut dan surat Gubernur Aceh yang disampaikan tanggal 8 April 2021. Sehingga sejak April 2021, kurang lebih seluas 1.100 hektar tidak dikuasai oleh Poktan Swakarsa Mandiri dan Bukhori, namun lokasi yang terletak di kabel gajah itu, dilakukan alih fungsi menjadi kebun sawitan oleh Jumadi CS dengan modus jual beli lahan padahal garapan itu adalah milik warga Tenggulun ± luas 400 hektar pada titik kordnat
LU 03 ° 57’ 48,1 “ BT 98° 00’ 44,01”
LU 03 ° 57’ 34,7 “ BT 98° 00’ 40,07”
LU 03 ° 57’ 24,3” BT 98° 00’ 41,2”.
Temuan LembAHtari
Lalu pada bulan Juli 2018, kawasan lokasi 1,8, berbatasan dengan lokasi 1,9 TNGL Sikundur hampir ± 400 ha telah dialihkan fungsi menjadi perkebunan sawit.




