Kawasan inilah yang merupakan bagian kawasan TNGL Sikundur yang sebelum ada Permendagri RI nomor 28 tahun 2020 berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dengan pengesahan Tapal batas oleh Mendagri RI 19 Mei 2020, perkiraan dari titik koordinat 47 sampai dengan 75 kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang mencapai ±7000 ha.
Kawasan inilah yang terus dibabat, dijarah. Kegiatan ilegal Logging dengan pembukaan akses jalan dengan menggunakan alat berat (beko – buldozer) serta mengalihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal dengan modus atas nama masyarakat Tenggulun tanpa ada bisa menghentikan termasuk BB – TNGL.
Upaya Penguasaan Lahan Di Kawasan Kabel Gajah [Pucuk] TNGL Sikundur
Bulan Februari 2021, Kelompok Tani (Poktan) Swakarsa Mandiri domisili Tenggulun digugat di PN Stabat oleh Bukhori, warga Medan Aplas sebagai penggugat dan akhirnya para pihak melakukan perdamaian, dan Poktan Swakarsa Mandiri menguasai lahan di kawasan kabel gajah (Pucuk) TNGL Sikundur kurang lebih seluas 1.100 hektar.
Penguasaan lahan tersebut untuk melakukan eksekusi berdasarkan keputusan PN Stabat nomor 7 / Pen Eks / akta perdamaian / 2020 / PN Stabat.




