Aktivitasnya dimulai perambahan sekitar tahun 2000 – 2001, dan pada tahun 2018 pemilik lahan melakukan replanting tahap 1 dan lokasi sejak tahun 2022 dialihkan menjadi pemilik lahan Edi Limin, pengusaha perkebunan sawit asal dari Sumatera Utara.
Indikasi dan modus mendapatkan lahan itu sejak awal, berdasarkan jual beli lahan berlabel surat keterangan garap yang di terbitkan mantan Datok Tenggulun A. Sidik [telah Almarhum].
Sedangkan kawasan ini termasuk dalam kawasan wilayah Aceh Tamiang yang di tetapkan dalam Permendagri RI nomor 28 tahun 2020.
Sedangkan dilokasi 1,2 bersebelahan dengan 1,5 dan 1,6 bagian kawasan TNGL Sikundur pada Januari 2022, mencapai secara intensif dan pembukaan dengan menggunakan alat berat (eskavator – buldozer) indikasi atas nama Jumadi CS dan saat ini telah mulai panen. [Lokasi – lokasi ini berbatasan dengan kawasan Sibetung Bukit Mas Besiitang Kabupaten Langkat].
Dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) satuan kerja Aceh Tamiang pada waktu itu, melalui surat Nomor 38/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022 mengusulkan kepada Bupati Aceh Tamiang (Bapak Mursil, SH) merekomendasikan peruntukan lahan pertanian bagi mantan korban konflik, Napol/Tapol seluas ± 3.000 hektar.
Lalu Mursil, SH menerbitkan SK nama – nama penerima manfaat sebanyak 1.222 orang dengan SK Nomor 47/1207/2022 Tanggal 30 Desember 2022, Mursil, SH melalui surat Nomor 590/6043 mengajukan permohonan pelepasan kawasan ± seluas 3.000 ha, dalam kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.




