Luka Lama Aceh Menganga, Jubir KPA Luar Negeri, Kritik Keras Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki dan UU 24/1956

Luka Lama Aceh Menganga, Jubir KPA Luar Negeri, Kritik Keras Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki dan UU 24/1956.

“Ini bukan soal Aceh dan Sumut. Ini soal kekeliruan administratif yang dilakukan pusat. Ketika SK Mendagri mengalihkan empat pulau itu ke Sumatera Utara, itu bukan kesalahan teknis semata, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi dan sejarah,” jelas Umar.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini “dipersengketakan” antara Aceh dan Sumatera Utara, menuai kritik tajam dari Komite Peralihan Aceh (KPA).

BACA JUGA...  Siap-siap! Tahun Depan Aceh Tuan Rumah TKTB se-Indonesia, Puluhan Provinsi akan Hadir

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri, Umar Hakim Ilhami, menyebut bahwa pernyataan Yusril bukan hanya keliru secara hukum dan historis, tetapi juga menyayat kembali luka lama rakyat Aceh — bahkan menabur garam di atasnya.

“Pernyataan ini tidak hanya mengabaikan fakta sejarah dan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai semangat perdamaian yang telah dibangun selama hampir dua dekade. Ini bukan sekadar soal empat pulau, ini soal martabat Aceh,” ujar Umar dalam pernyataan tertulisnya. Selasa, 15 Juni 2025 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Demi Marwah PA, Ini Kriteria Sosok Ketua DPRA Yang Tepat

Umar menegaskan bahwa tidak pernah ada konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.