Justru masyarakat pesisir Tapanuli, lanjutnya, memahami dengan baik bahwa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Aceh.
“Ini bukan soal Aceh dan Sumut. Ini soal kekeliruan administratif yang dilakukan pusat. Ketika SK Mendagri mengalihkan empat pulau itu ke Sumatera Utara, itu bukan kesalahan teknis semata, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi dan sejarah,” jelas Umar.
Menurut Umar, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 adalah dasar yang mengukuhkan Provinsi Aceh secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menyatakan UU ini tidak relevan, kata dia, berarti menolak eksistensi hukum Aceh itu sendiri.
“Jika UU yang mendirikan Provinsi Aceh dianggap usang atau tak berlaku, rakyat Aceh berhak bertanya: lantas dasar hukum apa yang sah untuk kehadiran kami di Republik ini? Apakah kehadiran kami hanya simbolis tanpa pengakuan yang utuh?” tanyanya.
*MoU Helsinki: Kesepahaman Bernilai Konstitusional*
Umar juga menyinggung pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan kesepahaman internasional yang menjadi jantung dari proses perdamaian pasca-konflik Aceh.




