Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau ini sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, adalah kekeliruan fatal yang harus segera dikoreksi.
Saya, Jeri Prayoga, pemuda Aceh, mahasiswa Fakultas Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana, yang lahir dan besar di Aceh Tamiang.
Setiap kali mendengar klaim sepihak Sumatera Utara atas empat pulau vital—Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ada sesuatu yang terkoyak dari identitas kami.
Ini bukan sekadar garis di peta administratif; ini adalah pelanggaran terhadap sejarah, hukum, dan martabat rakyat Aceh.
Kami, para pemuda Aceh, tidak akan pernah menerima keputusan yang jelas-jelas cacat secara yuridis dan faktual ini.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau ini sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, adalah kekeliruan fatal yang harus segera dikoreksi.
Alasannya seperti “kesepakatan batas darat” atau “kedekatan geografis” terkesan mengabaikan inti permasalahan. Pertanyaan besarnya: apakah penyelesaian batas wilayah di Indonesia bisa semudah itu mengabaikan fakta sejarah dan landasan hukum yang telah kokoh?




