OPINI  

Empat Pulau Milik Aceh Dirampas: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Penulis: Jeri Prayoga Pemuda Aceh – Mahasiswa Hukum Aceh Tamiang.

UU No. 24 Tahun 1956 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang merupakan undang-undang khusus (lex specialis), secara jelas mengatur wilayah Aceh.

UUPA, sebagai implementasi dari Perjanjian Damai Helsinki 2005, mengakui kekhususan Aceh dan secara tidak langsung menegaskan wilayahnya. Bagaimana mungkin keputusan setingkat menteri dapat menganulir ketentuan undang-undang yang lebih tinggi?

BACA JUGA...  JKA: Ibarat Buah Simalakama

Perjanjian Damai Helsinki 2005: Komitmen Negara terhadap Aceh: Perjanjian Damai Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan sebuah komitmen hukum internasional yang mengikat negara.

Salah satu esensinya adalah pengakuan terhadap identitas dan integritas wilayah Aceh. Klaim atas pulau-pulau ini berpotensi merusak semangat perdamaian yang telah susah payah dibangun, karena dapat dianggap sebagai bentuk penggerusan wilayah Aceh pasca-damai.

BACA JUGA...  Kekuasaan di Balik Kata: Mempengaruhi Opini Publik dan Mengubah Sejarah

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, salah satu arsitek perdamaian Aceh, telah menegaskan hal ini. Pernyataannya bukan sekadar opini, melainkan penegasan dari seorang aktor kunci dalam sejarah Aceh modern.

Ketersambungan Ekologis dan Sosial-Ekonomi: Pulau-pulau ini tidak hanya memiliki ketersambungan geografis dengan daratan Aceh, tetapi juga ketersambungan ekologis dan sosial-ekonomi yang kuat. Sumber daya laut di sekitar pulau-pulau tersebut menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan Aceh. Alih-alih memindahkan kepemilikan, Kemendagri seharusnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang masif terhadap masyarakat pesisir Aceh jika akses mereka terhadap wilayah tangkap tradisional terganggu.