Empat Pulau Milik Aceh Dirampas: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Minggu, 15 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Jeri Prayoga
Pemuda Aceh – Mahasiswa Hukum
Aceh Tamiang.

Penulis: Jeri Prayoga Pemuda Aceh – Mahasiswa Hukum Aceh Tamiang.

Fakta Sejarah yang Tak Terbantahkan

Pulau-pulau tersebut, jauh sebelum Indonesia merdeka, sudah dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh, khususnya para nelayan dari Aceh Selatan, Aceh Singkil, hingga Aceh Tamiang.

Mereka tidak hanya mencari nafkah di sana, tetapi juga menjadikan pulau-pulau tersebut bagian integral dari rute pelayaran tradisional dan wilayah adat mereka.

BACA JUGA...  Kritik yang Berisik, Kepentingan yang Tersembunyi

Apakah Kemendagri melakukan kajian historis yang mendalam sebelum mengeluarkan keputusan ini? Apakah mereka mewawancarai para tetua adat atau nelayan yang secara turun-temurun berinteraksi dengan pulau-pulau tersebut?

Pada masa kolonial Belanda, peta-peta administratif jelas menunjukkan pulau-pulau ini sebagai bagian dari wilayah administratif Ace

Pasca kemerdekaan, penataan wilayah Provinsi Aceh dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh juga secara implisit maupun eksplisit merujuk pada cakupan wilayah yang mencakup pulau-pulau di lepas pantai barat Aceh.

BACA JUGA...  Etitas Kebudayaan Aceh Potensi Peningkatan Wisatawan ke Aceh

Dari Segala Sudut, Ini Wilayah Aceh:

Pertama; Secara Yuridis

Keempat pulau tersebut secara historis berada di bawah administratif Kabupaten Aceh Singkil, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh dan Sumatera Utara. Undang-undang ini belum pernah dicabut. Artinya, secara hukum tertinggi, pulau-pulau itu adalah bagian mutlak dari Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Mari Kita Lihat Kekuatan Hukum Dokumen Pengembalian Empat Pulau ke Aceh

Berita Terkait

Dari Ruang Curhat
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB