Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
USUL Menteri HAM Natalius Pigai agar jabatan tertentu di Polri diisi kalangan sipil bagi banyak orang mungkin terdengar seperti jauh panggang dari realitas. Ketika kepercayaan publik terhadap kepolisian masih tergerus oleh berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, gaya hidup mewah aparat, hingga keluhan klasik bahwa laporan warga baru diurusi setelah viral di media sosial, wacana sipilisasi dianggap bukan jawaban atas persoalan utama.
Reaksi itu dapat dipahami. Publik melihat rumah besar bernama Polri masih menyimpan banyak ‘PR’ yang belum selesai. Dalam situasi demikian, usulan memasukkan profesional sipil ke dalam struktur kepolisian terasa seperti mengganti perabot sebelum memperbaiki fondasi bangunan yang retak.
Padahal, jika ditinjau secara akademis dan praktik internasional, gagasan Pigai bukanlah sesuatu yang aneh. Di berbagai negara demokrasi modern, keterlibatan tenaga sipil dalam organisasi kepolisian telah menjadi praktik lazim selama puluhan tahun. Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, hingga Jepang memanfaatkan tenaga sipil untuk mengisi bidang hukum, teknologi informasi, analisis intelijen, keuangan, forensik, hingga hubungan masyarakat. Mereka tidak menjalankan fungsi penangkapan atau membawa senjata, tetapi mendukung kerja kepolisian agar lebih profesional dan efisien.




