Oleh: Irma Ibrahim
“Adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.”
Hadih maja tersebut bukan sekadar rangkaian kata bernilai sastra tinggi, melainkan fondasi filosofis yang sejak berabad-abad membentuk peradaban Aceh. Di dalamnya tersimpan pesan tentang harmoni antara adat, hukum, pemerintahan, dan tata kehidupan sosial masyarakat Aceh.
Namun hari ini, falsafah agung itu mulai menghadapi tantangan serius. Derasnya arus modernisasi yang masuk tanpa filter perlahan merambah ruang-ruang budaya, menggerus nilai, mengaburkan makna, bahkan mengikis muruah adat yang diwariskan para indatu terdahulu.
Padahal dalam pandangan masyarakat Aceh, adat dan syariat bukanlah dua entitas yang terpisah. Keduanya menyatu dalam prinsip lagee zat ngon sifeut—ibarat zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan. Dari sanalah lahir tata kehidupan yang santun, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai kehormatan.
Sayangnya, realitas hari ini justru menunjukkan gejala sebaliknya. Modernisasi tidak lagi sekadar menghadirkan kemajuan, tetapi turut membawa budaya instan yang sering diadopsi tanpa pertimbangan nilai lokal. Akibatnya, banyak prosesi adat kehilangan ruh dan makna filosofisnya.




