Berdasarkan peta lokasi, Usulun berada di lokasi 1,9 yang bersebelahan dengan lokasi 1,5 – 1,6 dan 1,8. Dari data yang ada, nama –nama yang di usulkan hanya 1.222 orang [masing – masing 2 ha], sedangkan lokasi usulan seluas 3.000 hektar.
“Ya, kita LembAHtari menemukan bahwa telah menjadi penguasaan lahan TNGL Sikundur Tenggulun yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang [Permendagri Nomor 28/Tahun 2020], telah terjadi pembalakan liar dan alih fungsi lahan/kawasan TNGL Sikundur secara masif, dan terencana, tanpa ada tindakan nyata dari BB – TNGL untuk menghentikan aktivitas perusakan TNGL Sikundur, ini tidak boleh dibiarkan, harus ada sikap dan tindakan,” jelas Sayed, yang juga ketua Forum CSR Aceh Tamiang.
Kata Dua diduga pelaku adalah mafia tanah/kebun sawit secara ilegal dan pembiayaan dari pengusaha kebun sawit dari Medan bekerja sama dengan Jumadi CS, warga asal Tenggulun.
Hasil Monitoring
Sejak Februari 2023 – September 2024, di beberapa lokasi kawasan TNGL Sikundur, lokasi genting, Sibetung kecil. 1,9 Sungai Besitang Kecil, arah air panas (Batu Candi) dan kabel gajah, telah terjadi pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat (eskavatir), pembalakan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.




