Ratusan Warga ‘Duduki’ Areal Eks TNGL

Masyarakat Duduki Lahan eks TNGL.

Jalan Koridor yang digunakan untuk mengangkat kayu bulat ke Besitang dan ke Medan dengan membangun jembatan di sungai besi Besitang, daerah Bukit Mas.

Sayed beberkan bahwa; Kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun beberapa lokasi dengan sebutan daerah 1.2 – 1.5 – 1,6 – 1.8, 1.9 – 1.10 dan daerah kabel gajah (pucuk), kawasan TNGL Sikundur terutama daerah 1.0 dan 1.8 telah dijarah dan dibabat dan di beberapa titik dialihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal sampai saat ini sejak tahun 2000.

BACA JUGA...  Ratusan Warga Aceh Tengah Serbu Pasar 

Diketahui bersama bhawa; kawasan kabel gajah pernah dibuat pos TNGL dan dipindahkan pos tersebut di daerah kampung lama Tenggulun, dibangun secara permanen sekarang sudah ditutup dan tidak difungsikan lagi.

Lahirnya Permendagri Nomor 28 Tahun 2020

Ringkasan lahirnya Permendagri nomor 28 tahun 2020, 19 Mei 2020 Bupati Aceh Tamiang, 22 Agustus 2008 melalui Surat Keputusan (SK) nomor 389 / 2008 menetapkan pembentukan panitia Tapal batas TNGL di Kabupaten Aceh Tamiang, bekerja sama anggaran BPKHI Medan dengan persetujuan Bapak H. Abdul Latif [Kala itu].

BACA JUGA...  Peringatan Sumpah Pemuda di Aceh Besar: Indonesia Butuh Pemuda Hebat

Lalu di medio 2 Agustus 2010, H. Abdul Latif, menerbitkan SK nomor 542/2010 tentang pembentukan tim pengarah tim teknis penegasan batas daerah.

Dan tanggal, 14 Agustus 2010 diadakan rapat persiapan lanjutan pemasangan pilar batas (PBA) Aceh Sumut, berkaitan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun, segmen batas dengan Bukit Mas Besitang.