Konsultannya saat itu PT. Triple C dan Datok Penghulu Tenggulun DT. Ahmad Siddiq [dulu]. Yang sebelumnya DT. Ahmad Siddiq pada bulan Oktober 2009, membuat keterangan sejarah dan asal usul keberadaan kawasan Sikundur bersama Camat Besitang 22 Oktober 2009 dan tim Tapem Pemerintah Kabupaten Langkat memberi dukungan pemasangan pilar Tapal batas.
Pada beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Aceh, Pemda Langkat dan Sumut dalam rangka padu serasi sekitar tahun 2017 – 2019 berkaitan Tapal batas. Selanjutnya pada 26 Maret 2014 Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui SK Gubernur nomor 522 / 2009 / 2014 menerbitkan panitia tapal batas kawasan hutan Kabupaten Aceh Tamiang / Kota di wilayah Aceh.
Dengan disahkan Permendagri nomor 28 / 2020 19 Mei 2020 oleh Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian tentang Persetujuan batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Rujukannya, SK dalam Permendagri tersebut terutama dari titik koordinat 47 arah Tenggara sampai koordinat 48 LU 04 ° 00’ 27.228’ BT 98 ° 04’ 37, 159” dan koordinat LU 03 ° 59’ 58, 27” BT 98 sampai dengan 75, ke arah Barat Daya sampai pada titik Kartometrik adalah koordinat yang ditentukan berdasarkan pengukuran dan perhitungan posisi dengan menggunakan peta dasar dan peta lainnya.




