Mengingat, Kawasan TNGL Sikundur Tenggulun dasar Permendagri RI Nomor 28 tahun 2020 ± 7.000 ha telah dikuasai mafia tanah dan kebun sawit, oknum pelaku (mafia tanah) perlu ada penegakan hukum dan harus diingat, oknum – oknum ini dekat dengan Aparat Penegak Hukum.
“Saya kira, Ada indikasi, lahan ± seluas 3.000 ha untuk peruntukan korban konflik yang diusulkan oleh BRA satuan Aceh Tamiang indikasi dengan rencana peruntukan dan dengan dukungan oleh oknum mafia tanah/kebun sawit dari Medan, melalui Jumadi CS,” katanya.
Apalagi, oknum dan kelompok – kelompok tersebut sengaja menyampaikan isu –isu di tengah masyarakat Tenggulun, bahwa kawasan hutan TNGL Sikundur yang berdasarkan Permendagri No. 28 tahun 2020 merupakan kawasan yang sudah di lepaskan fungsinya menjadi APL.
“Terutama itu; ditemukan bukti dan data kawasan TNGL Sikundur Tenggulun, terutama di lokasi Pasar Batu atau mulai dari Kabel Gajah 1,9 dan sekitar lokasi 1,10 diusulkan masuk dalam program PSR [Program Peremajaan Sawit Rakyat] untuk tahun 2024 dan telah pemetaan dibuat oleh BPKH XVIII Banda Aceh,” saranya.
Kata Sayed lagi, segera hentikan dan cegah pembabatan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun di lokasi berdasarkan Permendagri No. 28 Tahun 2020, dengan membuat tim terpadu dari Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan melibat pihak – pihak yang terkait unsur APH Provinsi Aceh, Gubernur, Bupati Aceh Tamiang.




