Penetapan Tapal Batas Aceh Langkat, Berdasar Permendagri Nomor 28 Tahun 2020, Tetap Merupakan Kawasan TNGL

Operasi gabungan penegakan hukum pengamanan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.

Merupakan hutan hujan tropis di kepulauan Sumatera serta terhubung dalam bentangan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wilayah ini ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO tahun 2004 dengan luasan TNGL di Aceh 624.913,81 hektar atau sebesar 72,27% Sumatera Utara seluas 205.355,14 hektar dan atau seluas 24,73%.

Rapat koordinasi tingkat Propinsi 7 Nopember 2024.

Jadi Wilayah Administrasi

Sejak tahun 2008 oleh bapak Abdul Latif [Bupati terdahulu] mengusulkan kawasan TNGL Sikunder Blok Tenggulun menjadi Wilayah Administrasi Aceh Tamiang [Berdasar] SK Bupati Aceh Tamiang nomor 389 tahun 2008.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Tentang pembentukan panitia tapal batas TNGL di Aceh Tamiang dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) ikut dalam tim sebagai unsur LSM.

Tim operasi gabungan pengamanan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.

Dengan SK nomor 542/tahun 2010 diterbitkan SK pembentukan tim pengarah dengan teknis penegakan batas daerah kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 14 Agustus 2010.

Diadakan rapat terkait pemasangan pilar batas oleh perwakilan tim penegasan batas daerah (TPBD) Aceh dan Sumatera Utara termasuk dari Kabupaten Langkat dan Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Pelaku Curas DPO Polsek Medan Baru Diringkus

Sesalkan Pihak Tertentu

LembAHtari sesalkan pada pihak-pihak tertentu, seakan-akan lahirnya Permendagri RI Nomor 28/2020, tanggal 19 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.