HUKOM  

Bupati Asel H. Mirwan MS Ikut  Musnahkan B3R

Bupati Asel H. Mirwan MS menyulutkan api untuk membakar BB di Halaman Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis, (30/10/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Bupati Aceh Selatan (Asel) H. Mirwan MS ikut memusnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) periode Juni-Oktober,
di Halaman Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Kabupaten setempat, pada Kamis, (30/10/2025).

Pemusnahan B3R tersebut dengan cara di bakar itu dimulai dengan penyampaian laporan atas jenis material yang dimusnahkan.

BACA JUGA...  Bupati Bireuen: Jangan Main-main dengan Bantuan Rumah Layak Huni

Adapun B3R itu yakni  ganja kering seberat 3.892, 38 Gram, sabu dengan berat total 55.97 Gram, enam unit handphone dengan berbagai merk  dengan jumlah total 6 unit dan 80 item
obat- obatan apotik yang tidak ada izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, mengatakan,  pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti adalah rangkaian proses hukum yang dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah.

BACA JUGA...  Ketua PWI Sulteng: Kasus Gencar Djarod, Murni Delik Pers

Hadir pula, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh KBO  Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, perwakilan BNNK Aceh Selatan, Plt. kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan dan  kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan serta  kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan.