TAPAKTUAN | MA — Bupati Aceh Selatan (Asel) H. Mirwan MS ikut memusnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) periode Juni-Oktober,
di Halaman Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Kabupaten setempat, pada Kamis, (30/10/2025).
Pemusnahan B3R tersebut dengan cara di bakar itu dimulai dengan penyampaian laporan atas jenis material yang dimusnahkan.
Adapun B3R itu yakni ganja kering seberat 3.892, 38 Gram, sabu dengan berat total 55.97 Gram, enam unit handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 6 unit dan 80 item
obat- obatan apotik yang tidak ada izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, mengatakan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti adalah rangkaian proses hukum yang dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah.
Hadir pula, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh KBO Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, perwakilan BNNK Aceh Selatan, Plt. kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan dan kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan serta kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan.




