Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curat

Senin, 19 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Banda Aceh dibawah pimpinan Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Ajun, Aceh Besar, Minggu, 17 Agustus 2019.

Tim menciduk tersangka R (19) dirumahnya, berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/355/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT, tanggal 4 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh korban Khairunnisak, (42) warga Desa Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Tersangka R, mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang emas milik korban sewaktu korban bersama suaminya sedang melaksanakan istirahat dirumahnya pada hari Sabtu, 3 Agustus 2019 silam.

Sebelum kejadian tersebut, korban masih melihat perhiasan miliknya disimpan didalam kamar sebanyak 38 mayam. Kemudian sekitar pukul 20.00 wib, korban bersama suaminya menuju ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Tidak lama di Bandara, korban bersama suaminya kembali kerumah untuk beristirahat.

Disaat terbangun hendak shalat subuh, korban merasa curiga terhadap garasi rumahnya yang pada saat itu dalam kondisi terang, sementara itu lampu tidak dihidupkan.

BACA JUGA...  Sambut Hari Pahlawan, Makam Laksamana Malahayati Dibersihkan

“Saya merasa curiga pada garasi rumah, karena disaat saya kembali dari Bandara, lampu sudah saya padamkan, dan saya melihat kamar dalam keadaan berantakan, cincin serta gelang emas milik saya telah hilang,” ungkap khairunnisak.

Keesokan harinya, dengan wajah sedih, korban melaporkan pada pihak berwajib, dengan harapan pelaku dan barang miliknya dapat ditemukan oleh Kepolisian.

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP. M.Taufik, SIK melakukan olah TKP bersama tim Jatanras dan mengumpulkan barang bukti sebagai penguat penyelidikan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH kepada media ini mengatakan, Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Unit Jatanras untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban,” tegas Trisno.

Perintah dari Kapolresta langsung dikerjakan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, walaupun mengalami kendala dengan keberadaan tersangka yang berpindah – pindah, namun tidak ada kata surut untuk melakukan penyelidikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BACA JUGA...  AJI Gelar KJR, BI Lhokseumawe: Cinta, Bangga, Paham Rupiah

“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019 dirumah tersangka dengan berbagai barang bukti. Untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memasuki rumah korban disaat korban sedang tertidur untuk mencuri emas, tersangka diperkarakan pasal 363 KUHP,” papar Trisno Riyanto, SH.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku R, polisi berhasil mengamankan barang bukti dirumah pelaku berupa uang Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, 3 (tiga) buah cincin ukuran 5 (lima) mayam, 3 (tiga) buah gelang penang.

# Hasil Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka R, Ipda Krisna Nanda, S.TrK bersama Tim Jatanras Polresta Banda Aceh, kembali menelusuri hasil barang curian yang diambil oleh tersangka dirumah korban dan tersangka mengaku telah menjual cincin bulat dan gelang 30 mayam kepada toko emas melalui perantara dengan identitas KH, warga Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

BACA JUGA...  Mafia Tambang di Aceh Terusik, Jubir KPA LN Desak DPRA dan APH Bongkar Jaringan, Ada Jejak ke Sumut

Dari perantara KH tersebut, ianya mengaku telah menjual emas tersebut kepada S, di toko Emas Asia yang tidak jauh dari Mesjid Raya Baiturrahman dengan harga Rp. 60.000.000,-. (enam puluh juta rupiah).

Kemudian, Tim Jatanras Polresta Banda Aceh kembali menelusuri sisa hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dan ianya telah mengaku menjual cincin model ulir milik korban seharga Rp 9.000.000,- (sembilan juta) ke Toko Emas Cendana di kawasan Lambaro, Aceh Besar yang diterima oleh HR, warga Desa Beurawe, Banda Aceh.

Setelah mengumpulkan hasil dari penjualan emas, tersangka mempergunakan uang untuk membeli 2 (dua) unit Handphone baru dengan merk Vivo dan Xiaomy.

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang telah ia lakukan. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat
SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 07:38 WIB

SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang

Berita Terbaru