Bupati Asel H. Mirwan MS Ikut  Musnahkan B3R

Kamis, 30 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Asel H. Mirwan MS menyulutkan api untuk membakar BB di Halaman Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis, (30/10/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Bupati Asel H. Mirwan MS menyulutkan api untuk membakar BB di Halaman Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis, (30/10/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

“Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan JPU selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kajari.

BACA JUGA...  PWO Aceh Selatan Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Dikatakan,  eksekusi pemusnahan BB  adalah  yang berasal dari PTPU  dan PS yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Juni s/d Oktober tahun 2025.

Dengan rincian,  12 perkara narkotika, 2 perkara  pencurian, 2  perkara maisir, 3 perkara pelecehan seksual, 1 perkara penipuan, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara TPK/Farmasi.

BACA JUGA...  Abuna Mohd Ja’far Pimpin TASTAFI Aceh Selatan, HUDA Tekankan Penguatan Aqidah dan Tasawuf

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” kata Kajari Aceh Selatan.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

FEATURE

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:16 WIB

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

PEMERINTAHAN

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 13:48 WIB