
Kepastian Proses Penegakan Hukum
LembAHtari minta pada pengambil kebijkan agar adanya Kepastian dalam proses penegakan hukum bagi pelaku perambah dan pembabat Kawasan TNGL Sikundur yang telah melakukan alih Fungsi Hutan menjadi Kebun sawit seluas 971 Ha di beberapa titik.
Kegiatan itu dilakukan secara Ilegal, dibuktikan dengan pemasangan 42 Plank Peringatan oleh TIM pada tanggal 16 sampai 21 Desember 2024.
Tim yang dibentuk tersebut, terdiri dari Unsur BBTNGL, Ditjen Gakkum LHK, Polri dan TNI yang telah melakukan Operasi Gabungan Pemulihan dengan 300 personil.
“Pencegahan dan pengamanan penting, tetapi dari hasil lapangan perlu adanya proses penegakan hukum juga sangat penting,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].



