Penetapan Tapal Batas Aceh Langkat, Berdasar Permendagri Nomor 28 Tahun 2020, Tetap Merupakan Kawasan TNGL

Operasi gabungan penegakan hukum pengamanan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.

Telah diundangkan dalam berita acara negara tahun 2020 nomor 537, menjadi wilayah administrasi Aceh Tamiang dengan tidak ada perubahan fungsi TNGL dan pengalihan fungsi dari kawasan konservasi menjadi kawasan APL.

Apalagi ada kelompok-kelompok pelaku perambah hutan pemain tanah yang sengaja mengisukan TNI kundur Blok B tenggulun telah menjadi APL.

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Langkahan Sisihkan Gajinya Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

75 Titik Koordinat Pilar Batas

Ada 75 titik koordinat dalam SK Permendagri Nomor 28 tahun 2020 dengan titik pilar batas utama (PBU) titik koordinat di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Selat Malaka.

Sedangkan dimulai pada titik koordinat 47 sampai dengan 75 dari lokasi I.2 sampai ujung lokasi Kabel Gajah yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Langkat, Sumatera Utara akhirnya masuk ke wilayah administrasi Aceh Tamiang seluas 6.576,55 hektar. Secara Yuridis ditetapkan statusnya sebagai kawasan konservasi TNGL.

BACA JUGA...  Berkat Kerjasama Yang Solid Antara Polsek Sukajaya dan Satreskrim Polres Sabang Pencuripun Tertangkap

“Apalagi sudah ada penetapan untuk 75 titik koordinat sebagai pijakan untuk membuat arah kesimpulan dan kebijakan. Saya kira seyogianya elemen terkait mengambil langkah dan penegakkan,” sebut Sayed Zainal Direktur Eksekutif LembAHtari seperti dilansir awak media Senin, 17 Maret 2025 dari Kialasimpang.