Satgas 115 Kunjungi Badiklat Kejagung RI, Ada Apa?

Kamis, 23 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (ADC)- Kepala Badan Diklat (Kaban Dikkat) Kejaksaan RI, Setia Untung Ari Muladi didampingi Sekretaris Badiklat, Abdul Kadirun dan sejumlah pejabat eselon III  menerima kunjungan dari Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal) di ruang rapat Kaban Diklat, Jakarta, Kamis ( 23/11/17)

Rombongan Satgas 115 tiba di Badiklat kejaksaan Agung RI sekira pukul.8.30 WaiB dan langsung disambut oleh Kaban Diklat Setia Untung Ari Muladi di ruang rapat kerjanya.

BACA JUGA...  Terkait Dugaan Mark Up Proyek Tahun 2020 Senilai Rp 2.9 Miliar, Jaksa Bener Meriah Periksa Direktur RSUD Muyang Kute 

Kepala Badan Diklat langsung memberikan pemaparan terkait fungsi dan sarana Badan Diklat Kejaksaan RI baik yang di Ragunan maupun yang di Adhyaksa Loka Ceger.

“Kita sudah standar LAN  ( Lembaga Administrasi Negara ) dan sudah terakreditasi A dari LAN, ” ucap Untung. 

Kunjungan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal ke Badan Diklat Kejaksaan dalam rangka pengajuan Kerjasama Penyelenggaraan Diklat Penanganan Tindak Pidana Perikanan dan Tindak Pidana Lain terkait Perikanan.

Rombongan yang dipimpin oleh Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santoso menjelaskan, upaya mendukung terciptanya kebijakan dan arah pembangunan laut sebagai masa depan bangsa indonesia sebagai poros maritim dunia.

BACA JUGA...  Agustus Mendatang, Disdik Abdya Akan Latih Calon Kepala Sekolah

“Sebagaimana telah diketahui, Presiden telah membentuk Satgas 115 pada tanggal 15 Oktober 2015 dan Pemberantasan Illegal , Unreported and Unregulaled Fishing  ( IUUF) merupakan tantangan terbesar untuk dapat menciptakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya..

Lebih lanjut Satgas 115 dalam surat yang ditujukan kepada Kaban Dikkat itu, adalah upaya peningkatan pemahaman terkait terkait Tindak Pidana Perikanan,Tindak Pidana Lain terkait Perikanan serta penerapan multi-rezim hukum (multi door), pertanggung jawaban pidana korporasi (coorporate criminal liability) dan pendekatan follow the suspend, follow the money dalam perkara tindak pidana tersebut.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Pulangkan Warga Jawa Barat yang Terlantar di Aceh

Kerjasama Satgas IUUF dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan itu akan di wujudkan pendalaman pelatihan terhadap jaksa jaksa yang telah mengikuti Diklat Perikanan. (Muzer)

Berita Terkait

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan
Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:42 WIB

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB