Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

Tapi kenapa Rianto muncul namanya di Tim B, jika dia dinilai cacat hukum, untuk sisi ini harus ada kajian mendalam, sebab Rianto salah satu kunci penyelesaian kasus Rapala, lalu siapa tim Risalah B nya?.

Agaknya banyak kepentingan dan gesekan dalam kasus penyelesaian sengketa Rapala dan melibatkan banyak pemangku kebijakan, terindikasi bermain.

BACA JUGA...  Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

“Masa pak Hamdan, saya dikeluarkan dari Tim B, jadi terputus, persoalan penyelesaian belum beres, saya sudah dinon job kan, jadi saya tidak tahu banyak, silahkan saja anda tanya pak Bupati,” jelasnya.

Menurutnya, jika saat itu dia tidak dinon job kan, banyak formula penyelesaian sudah disiapkan, namun ketika dia tidak memiliki kekuatan hukum untuk bertindak, formula itu menjadi sia sia.

BACA JUGA...  Polres Sabang Lakukan Operasi Lilin Rencong 2019 di Kawasan Wisata Iboih dan Kilometer Nol Indonesia

“Kalau ada indikasi banyak pihak yang bermain saya tegaskan, saya tidak tahu, saya bekerja prosedural sudah sesuai dengan aturan, saya bawahan, kebijakan ada dilevel pimpinan,” tegas Rianto.

#Pemerintah Tak Beritikad Baik Selesaikan Rapala

Praktisi hukum yang juga aktifis sosial, Bambang Herman, SH menanggapi kasus Rapala bahwa, tidak adanya iktikad baik dari PT Rapala dan Pemerintah untuk mengakhiri sengketa tersebut.

BACA JUGA...  Sambut Hari Bhayangkara ke 73, Polda Aceh Gelar Sunatan Massal

Bambang menyorot ada langkah kebijakan yang keliru dari penyelesaian sengketa Rapal, dia mencontohkan, kenapa warga empat kampung bentrok?. Menyoal formula pemangku kebijakan ambigu, hingga menyeret 12 pentolan dianggap sebagai provokator mendekam dikursi pesakitan kala itu.