Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

Tapi kenapa Rianto muncul namanya di Tim B, jika dia dinilai cacat hukum, untuk sisi ini harus ada kajian mendalam, sebab Rianto salah satu kunci penyelesaian kasus Rapala, lalu siapa tim Risalah B nya?.

Agaknya banyak kepentingan dan gesekan dalam kasus penyelesaian sengketa Rapala dan melibatkan banyak pemangku kebijakan, terindikasi bermain.

BACA JUGA...  Kasus Kekerasan Anak di Daycare Mengemuka, IPNU Minta Penegakan Hukum Tegas

“Masa pak Hamdan, saya dikeluarkan dari Tim B, jadi terputus, persoalan penyelesaian belum beres, saya sudah dinon job kan, jadi saya tidak tahu banyak, silahkan saja anda tanya pak Bupati,” jelasnya.

Menurutnya, jika saat itu dia tidak dinon job kan, banyak formula penyelesaian sudah disiapkan, namun ketika dia tidak memiliki kekuatan hukum untuk bertindak, formula itu menjadi sia sia.

BACA JUGA...  Ditlantas Poldasu Tambah 5 ETLE, Indra Darmawan Iriyanto: Pengguna Kendaraan Patuhi Aturan Lalulintas 

“Kalau ada indikasi banyak pihak yang bermain saya tegaskan, saya tidak tahu, saya bekerja prosedural sudah sesuai dengan aturan, saya bawahan, kebijakan ada dilevel pimpinan,” tegas Rianto.

#Pemerintah Tak Beritikad Baik Selesaikan Rapala

Praktisi hukum yang juga aktifis sosial, Bambang Herman, SH menanggapi kasus Rapala bahwa, tidak adanya iktikad baik dari PT Rapala dan Pemerintah untuk mengakhiri sengketa tersebut.

BACA JUGA...  IPPELMAS Kota Lhokseumawe Desak Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi PDKS

Bambang menyorot ada langkah kebijakan yang keliru dari penyelesaian sengketa Rapal, dia mencontohkan, kenapa warga empat kampung bentrok?. Menyoal formula pemangku kebijakan ambigu, hingga menyeret 12 pentolan dianggap sebagai provokator mendekam dikursi pesakitan kala itu.