Banda Aceh | AP-Aparat penegak hukum mulai tak pandang bulu, siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi uang pajak di Kabupaten Bireuen semua dimintai pertanggungjawaban. Salah seorang bakal calon bupati dari partai lokal berinisial KL,SH Bin Abr (44 Tahun), dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi untuk hadir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 3 Oktober 2016, guna dimintai kesaksian atas dugaan penyimpangan pajak berskala besar.
Dalam surat panggilan itu, balon bupati Bireuen itu diminta untuk menghadap Jaksa Tinggi selaku Jaksa Penuntut Umum yakni Jaksa Iqbal, SH, Robby Syahputra, SH, Zilzaliana, SH dan Muhammad Rhazai, SH. Selain itu, dalam surat panggilan itu, cabup asal partai dominan merah itu diminta hadir ke Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh guna mengikuti proses persidangan terkait skandal pajak benilai puluhan miliar lebih.
Pria yang beralamat di Dusun Matang Setia, Gampong Teupin Kupula, Jeunieb, Bireuen itu dinilai oleh aparat penegak hukum mengetahui banyak terkait penggelapan pajak yang melibatkan mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Bireuen, Muslem bin Syamaun selaku tersangka utama.
Kasie Penkum Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah, SH seperti dikutip radaraceh.com, mengakui bahwa pihaknya telah memanggil seorang lelaki bernama Khalili, SH bin Abdurahman untuk memberi keterangan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Namun dia mengakui tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah salah satu bakal calon bupati asal Partai Aceh di Kabupaten Bireuen.
“Benar ada salah seorang saksi bernama Khalili yang di BAP Polda Aceh dan sudah kami surati untuk memberi keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari ini (Senin-red). Kami tak tahu dia itu Balon Bupati,” ujar Amir Hamzah. [RAC|AZWAR]