YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

Selasa, 20 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebas 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4 (empat) Kilogram Sabu.

Adapun majelis tersebut adalah: Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis). Vonis bebas terhadap 12 orang ini, sembilan nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini.

“Ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba, dan vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan tersebut, terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba,” kata Safarudin Selasa 20 Agustus 2019 di Jakarta.

BACA JUGA...  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

“Laporan ini merupakan, bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan bagi masyarakat yang di sampaikan kepada kami. Dan kami meneruskan dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung,”  ungkap Ketua YARA.

Menurutnya, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh. Namun, karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan dan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2020

“Vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur,” jelas Safar.

BACA JUGA...  Akhirnya Hakim Lhoksemawe Memvonis Hukuman Percobaan Bagi Mursyidah

Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung, di terima oleh Sanda, Staf di Bawas MA pada tanggal 19 Agustus 2019. Dalam menyampaikan pengaduan tersebut, Safarudin juga turut di dampingi oleh Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya) dengan melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji
Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:14 WIB

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:59 WIB

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Berita Terbaru

TNI bersama warga Ase sedang melakukan pekerjaan pembangunan jembatan beton.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

TNI Bangun Jembatan Beton di Aceh Selatan 

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:36 WIB

KESEHATAN

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:27 WIB

Pansus DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:52 WIB

Saat Azhari warga Gampong Teuping Gajah dirujuk ke RSUD Cut Mutia.

KESEHATAN

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:29 WIB

Geuchik Gampong Buket Jrat Manyang Dahlawi yang didampingi oleh Ketua Kopdes Merah Putih Gampong dan Babinsa Koramil 014/Tja saat menerima Mobil Kopdes Merah Putih di Makodim 0103/Aut, Senin (12/10).

PEMERINTAHAN

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:21 WIB