YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

Selasa, 20 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebas 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4 (empat) Kilogram Sabu.

Adapun majelis tersebut adalah: Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis). Vonis bebas terhadap 12 orang ini, sembilan nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini.

“Ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba, dan vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan tersebut, terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba,” kata Safarudin Selasa 20 Agustus 2019 di Jakarta.

BACA JUGA...  Pernah Diancam Bunuh, Korban "Rumah Dhuafa" Akhirnya Mengadu Ke Polisi

“Laporan ini merupakan, bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan bagi masyarakat yang di sampaikan kepada kami. Dan kami meneruskan dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung,”  ungkap Ketua YARA.

Menurutnya, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh. Namun, karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan dan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

BACA JUGA...  Kepala BPKS Undang Seluruh Kechik Untuk Bermusyawarah

“Vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur,” jelas Safar.

BACA JUGA...  Akhir Tahun 2023, Polres Bener Meriah: 432 Capaian Diraih, 30 Kasus Kampung

Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung, di terima oleh Sanda, Staf di Bawas MA pada tanggal 19 Agustus 2019. Dalam menyampaikan pengaduan tersebut, Safarudin juga turut di dampingi oleh Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya) dengan melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB