YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

Jakarta (ADC)- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebas 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4 (empat) Kilogram Sabu.

Adapun majelis tersebut adalah: Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis). Vonis bebas terhadap 12 orang ini, sembilan nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini.

“Ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba, dan vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan tersebut, terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba,” kata Safarudin Selasa 20 Agustus 2019 di Jakarta.

BACA JUGA...  Jelang Milad GAM ke-45, Spanduk Himbauan Bertebaran di Pidie dan Pijay

“Laporan ini merupakan, bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan bagi masyarakat yang di sampaikan kepada kami. Dan kami meneruskan dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung,”  ungkap Ketua YARA.

Menurutnya, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh. Namun, karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan dan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

BACA JUGA...  Panglima AD Kerajaan Thailand Kunjungi Markas Kodam Iskandar Muda

“Vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan dan hilangnya kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur,” jelas Safar.

BACA JUGA...  Juri Freediving Asal Selandia Baru Puji Keindahan Sabang

Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung, di terima oleh Sanda, Staf di Bawas MA pada tanggal 19 Agustus 2019. Dalam menyampaikan pengaduan tersebut, Safarudin juga turut di dampingi oleh Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya) dengan melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut. (Ahmad Fadil/Rel)