“Laporan polisi ini kita buat untuk memastikan benar atau salah apa yang diunggah oleh terlapor, jadi kita semua tidak perlu mereka-reka atau menduga-duga lagi, putusan hukum nantinya yang menjawab,” Ujar Hasballah.
IDI | mediaaceh.co.id – Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) laporkan beberapa guru SD Negeri 7 Idi Rayeuk ke Polisi Resort atas pelanggaran Undang-Undang ITE. Rabu, 31 Januari 2024.
Laporan ke polisi dibuat langsung Ketua 1 PESAWAT, Hasballah Kadimin. Didampingi sejumlah pengurus PESAWAT lainnya serta Advokat Abass S Rachman SHI, laporan diterima dengan nomor Reg/02/1/Res.1.11./2024 /Reskrim.
Dalam keterangannya Hadballah melaporkan tiga guru SD tersebut karena telah menebar fitnah dan ujaran kebencian kepada organisasi PESAWAT dan profesi jurnalis.
Menurutnya, Fitnah dan ujaran kebencian terhadap jurnalis disebarkan oleh terlapor melalui beberapa akun Facebook dengan nama yang berbeda. Bahkan dalam postingan turut disertakan rekaman video.
Dikatakan, semua yang ditulis pada status akun Facebook sangat bertolak belakang dari yang sebenarnya dan diduga sengaja dilakukan untuk merusak citra profesi jurnalis.
“Laporan polisi ini kita buat untuk memastikan benar atau salah apa yang diunggah oleh terlapor, jadi kita semua tidak perlu mereka-reka atau menduga-duga lagi, putusan hukum nantinya yang menjawab,” Ujar Hasballah.




