PFI Aceh Imbau Pengelola Sosmed Tidak Unggah Foto-Foto Sadis

Rabu, 1 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MEDIAACEH)-Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh angkat bicara terkait maraknya akun sosial media seperti Instagram, Facebook yang dengan sengaja mengunggah foto-foto sadis atau foto tak wajar saat terjadinya suatu peristiwa di Aceh.

Ketua PFI Aceh, Fendra Tryshanie, Selasa (31/10/2017) mengatakan, selama ini pihaknya melalui bidang advokasi dan komisi etik kerap mamantau arus informasi yang tersebar melalui akun-akun Instagram dan Facebook.

PFI Aceh mendapatkan, ada beberapa akun Instagram yang dengan sengaja mengunggah foto-foto sadis, seperti foto korban kecelakaan dan foto peristiwa pembunuhan.

BACA JUGA...  Polres Bener Meriah Akan Gelar Art Policing 2 Berupa Kuda Pacu Tradisional Gayo

“Foto-foto yang diunggah dan dishare itu terlihat begitu sadis dan tidak wajar, karena memperlihatkan korban yang berdarah-darah, ada juga foto jenazah tidak berbusana. Ini hemat kami sangat tidak wajar dipublis,” kata Fendra.

Oleh sebab itu, Fendra atas nama PFI Aceh mengimbau pengelola atau admin akun media sosial yang selama ini kerap memposting foto dimaksud, agar tidak lagi melakukannya.

“Ini bukan hanya untuk akun publik yang menyiarkan berita, tapi juga untuk akun-akun pribadi. Mari kita patuhi, mari cerdas dalam menggunakan sosial media,” sebut Fendra.

BACA JUGA...  Abu Salam Kunjungi SPS Aceh, Bahas Sinergi Pers dan Investasi

Fendra menambahkan, dengan fasilitas media sosial saat ini, ia tak menampik bahwa semua masyarakat mudah sekali menyebar informasi tanpa mengerti etika.

“Biasanya orang-orang yang berperilaku narsis dan psikopat senang dengan hal demikian. Hanya orang yang sehat secara psikologis tidak ikut-ikutan membagi-bagikan foto sadis tersebut,” sebut Fendra

Ia menambahkan, memang saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik soal foto-foto sadis atau tidak wajar yang diunggah ke media sosial. “Namun secara umum tertuang dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Memang ini luas sekali, tapi di situ sudah mencakup persoalan foto-foto tak wajar tersebut,” katanya.

BACA JUGA...  Cabut Statement Referendum, DPD Forkab Aceh Timur: Mualem Adalah Sosok Negarawan Sejati

Jika ditinjau dari etika jurnalistik, sambung Fendra, mengunggah foto-foto sadis dan tak wajar jelas melanggar kode etik nomor empat. “Yaitu, wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila,” demikian Fendra Tryshanie. (r)

Foto: Ilustrasi pengaburan foto sadis dan tak senonoh. (Net)

Berita Terkait

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:14 WIB

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:59 WIB

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB