Sanksi pidana itu mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Ada dugaan paket proyek pekerjaan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng dengan pagu Rp410 juta rupiah di plot dari anggaran Otonomi Khusus (OTSUS) Pemerintah Aceh tahun 2024 tidak menggunakan jasa Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencanaan begitu yang tertulis di Boplank nama paket pekerjaannya.
Data lapangan diperoleh bahwa; Boplank paket pekerjaannya juga tidak menyebut berapa panjang Drainase yang sedang dibangun, hanya menjelaskan volume 1 paket kegiatannya saja.

Tidak menyebut panjang kali lebar paket pekerjaan yang dibangun. Tentu hal ini memunculkan preseden bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) Aceh.
Paket pekerjaan dilaksanakan CV. Multi Building Contruction, jangka waktu kerja dimulai pada 29 Oktober 2024 – 31 Desember 2024. Nomor Kontrak 600.2.10.2/16/11.71/SP/PLP-WIL I/2024. Tanggal kontrak 28 Oktober 2024.
Saat ini pekerjaan tersebut sedang dalam pelaksanaan pembangunannya. Namun bukan itu yang dimaksudkan, apakah dalam paket pekerjaan terebut memang dibenarkan tanpa memakai tenaga Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana?.




