Paket Pekerjaan Drainase Gampong Lambhuk – Ulee Kareng Diduga Tanpa Konsultan Pengawas dan Perencana

Selasa, 24 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk - Ulee Kareng diduga tanpa dokumen Pengawas dan Perencanaan. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk - Ulee Kareng diduga tanpa dokumen Pengawas dan Perencanaan. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Sanksi pidana itu mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Ada dugaan paket proyek pekerjaan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng dengan pagu Rp410 juta rupiah di plot dari anggaran Otonomi Khusus (OTSUS) Pemerintah Aceh tahun 2024 tidak menggunakan jasa Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencanaan begitu yang tertulis di Boplank nama paket pekerjaannya.

BACA JUGA...  KPK Amankan 7 Orang Tersangka Dugaan TPK Hadiah Atau Janji Dari Penyelenggara Negara

Data lapangan diperoleh bahwa; Boplank paket pekerjaannya juga tidak menyebut berapa panjang Drainase yang sedang dibangun, hanya menjelaskan volume 1 paket kegiatannya saja.

Tidak menyebut panjang kali lebar paket pekerjaan yang dibangun. Tentu hal ini memunculkan preseden bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) Aceh.

Paket pekerjaan dilaksanakan CV. Multi Building Contruction, jangka waktu kerja dimulai pada 29 Oktober 2024 – 31 Desember 2024. Nomor Kontrak 600.2.10.2/16/11.71/SP/PLP-WIL I/2024. Tanggal kontrak 28 Oktober 2024.

BACA JUGA...  ‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

Saat ini pekerjaan tersebut sedang dalam pelaksanaan pembangunannya. Namun bukan itu yang dimaksudkan, apakah dalam paket pekerjaan terebut memang dibenarkan tanpa memakai tenaga Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana?.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB