Paket Pekerjaan Drainase Gampong Lambhuk – Ulee Kareng Diduga Tanpa Konsultan Pengawas dan Perencana

Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk - Ulee Kareng diduga tanpa dokumen Pengawas dan Perencanaan. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Ini aneh, bagaimana dengan kualitas suatu pekerjaan tanpa pengawasan dan perencanaan. Siapa yang akan bertanggung jawab, jika terjadi kesalahan teknis dalam pelaksanaannya.

Kepala Bidang PLP. Dinas Perkim Aceh Muhammad Nazar Saat dikonfirmasikan ke aplikasi WhatsApp miliknya meminta wartawan agar menghubungi PPTK Heri Affandi terkait proyek tersebut.

“Tolong konfirmasi dengan
Heri saja, PPTK,” pinta Muhammad Nazar pada wartawan. Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA...  Forkab Minta Majelis Hakim PN Lhokseumawe Tinjau Kembali Perkara Mursyidah

Begitu dihubungi ke nomor aplikasi WhatsApp milik Heri Affandi 08526021**** hingga berita ini dilansir belum ada tanggapan.

Padahal Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan tanpa konsultan pengawas dan perencana dapat dilakukan dalam beberapa kondisi:

Kondisi yang Memungkinkan

BACA JUGA...  Diduga Hartono Jadi Korban Kekerasan Oknum Anggota TNI

Pekerjaan kecil dengan nilai kontrak di bawah Rp 10 miliar (Pasal 14 PP No. 12/2021); Pekerjaan darurat atau mendesak (Pasal 15 PP No. 12/2021); Pekerjaan yang sifatnya rutin dan operasional (Pasal 16 PP No. 12/2021); Pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus (Pasal 17 PP No. 12/2021).

Jika demikian, Konsekuensi menjadi Tanggung jawab penuh pihak pelaksana dan pemilik kegiatan, atas kualitas pekerjaan; Risiko kegagalan atau kerusakan; Potensi sanksi administratif dan pidana.