Paket Pekerjaan Drainase Gampong Lambhuk – Ulee Kareng Diduga Tanpa Konsultan Pengawas dan Perencana

Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk - Ulee Kareng diduga tanpa dokumen Pengawas dan Perencanaan. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Sanksi pidana itu mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan Undang-Undang di atas bahwa; pekerjaan tanpa konsultan pengawas dan perencana dapat di pidanakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA...  Cambuk di Pagi Keruh: Ketika Hukuman Syariat Tak Lagi Menakutkan di Aceh Tamiang

Berikut aturan yang mengikat; Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 170-173); Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 14-17, 53-55); Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 11 Tahun 2021.

Pelanggaran yang Dapat Dipidanakan yakni; Melanggar ketentuan perencanaan dan pengawasan (Pasal 53 PP No. 12/2021); Tidak memenuhi standar kualitas (Pasal 54 PP No. 12/2021); Mengabaikan prosedur pengadaan (Pasal 55 PP No. 12/2021); Merugikan keuangan negara (Pasal 170 UU No. 11/2020).

BACA JUGA...  Aksi Unjuk Rasa di Banda  Aceh: GPI Desak Kejati Aceh Usut Kasus Korupsi

Bisa juga Sanksi administratif (penundaan/pembatalan kontrak); Sanksi pidana (kurungan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar) dan atau Ganti rugi.

Caranya dengan membuat Pelaporan ke LKPP atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Investigasi dan penyelidikan; Penuntutan oleh Kejaksaan dan atau Proses peradilan.