Paket Pekerjaan Drainase Gampong Lambhuk – Ulee Kareng Diduga Tanpa Konsultan Pengawas dan Perencana

Selasa, 24 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk - Ulee Kareng diduga tanpa dokumen Pengawas dan Perencanaan. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Drainase di Gampong Lambhuk - Ulee Kareng diduga tanpa dokumen Pengawas dan Perencanaan. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Sanksi pidana itu mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan Undang-Undang di atas bahwa; pekerjaan tanpa konsultan pengawas dan perencana dapat di pidanakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA...  Tiga Pelaku Pemerkosaan di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Berikut aturan yang mengikat; Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 170-173); Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 14-17, 53-55); Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 11 Tahun 2021.

Pelanggaran yang Dapat Dipidanakan yakni; Melanggar ketentuan perencanaan dan pengawasan (Pasal 53 PP No. 12/2021); Tidak memenuhi standar kualitas (Pasal 54 PP No. 12/2021); Mengabaikan prosedur pengadaan (Pasal 55 PP No. 12/2021); Merugikan keuangan negara (Pasal 170 UU No. 11/2020).

BACA JUGA...  200 Guru SMA Ikuti Pelatihan Kurikulum Aceh Islami

Bisa juga Sanksi administratif (penundaan/pembatalan kontrak); Sanksi pidana (kurungan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar) dan atau Ganti rugi.

Caranya dengan membuat Pelaporan ke LKPP atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Investigasi dan penyelidikan; Penuntutan oleh Kejaksaan dan atau Proses peradilan.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haythar.

NANGGROE

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:16 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Mari Rawat Perdamaian Aceh dan Titipkan dalam Doa

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:00 WIB