Sanksi pidana itu mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan Undang-Undang di atas bahwa; pekerjaan tanpa konsultan pengawas dan perencana dapat di pidanakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Berikut aturan yang mengikat; Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 170-173); Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 14-17, 53-55); Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 11 Tahun 2021.
Pelanggaran yang Dapat Dipidanakan yakni; Melanggar ketentuan perencanaan dan pengawasan (Pasal 53 PP No. 12/2021); Tidak memenuhi standar kualitas (Pasal 54 PP No. 12/2021); Mengabaikan prosedur pengadaan (Pasal 55 PP No. 12/2021); Merugikan keuangan negara (Pasal 170 UU No. 11/2020).
Bisa juga Sanksi administratif (penundaan/pembatalan kontrak); Sanksi pidana (kurungan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar) dan atau Ganti rugi.
Caranya dengan membuat Pelaporan ke LKPP atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Investigasi dan penyelidikan; Penuntutan oleh Kejaksaan dan atau Proses peradilan.




