Tak ada Lagi Nyanyian Imbo Bersahutan di TNGL Sikundur, Musnah Karena Keserakahan Manusia

Kamis, 18 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Restorasi Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi TNGL Sikundur Blok Tenggulun. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Restorasi Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi TNGL Sikundur Blok Tenggulun. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

“Untuk kawasan Konservasi TNGL, tidak ada tawar menawar, kompensasi kerja sama atau apa pun bentuknya. Tetap harus dikembalikan untuk direstorasi,” jelas Sayed.

Tak ketinggalan, Sayed juga menghimbau kepada LSM atau NGO besar yang punya hubungan bargaining dengan lembaga Founder untuk ikut menyuarakan kerusakan kawasan Konservasi TNGL.

“Tidak hanya setelah akibat, tapi juga sebelum akibat proses kerusakan ikut menyuarakan, mengkampanyekan kepada publik, demi kepentingan kita di Aceh Tamiang. Jangan hanya bisa diam saja,” tegasnya mengakhiri.

BACA JUGA...  K3S Tanah Jambo Aye Kalahkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 2 - 0

Ini Tindakan Tegas yang Luar Biasa

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH. Menyatakan bahwa; tindakan tegas kolaborasi Tim Satgas PKH Garuda RI dan BBTNGL harus diapresiasi acungan jempol.

Dalam kurun hitungan hari saja, tim kolaborasi ini mampu mengeksekusi dan atau merestorasi ratusan hektar kawasan konservasi TNGL dikembalikan sebagaimana fungsinya.

BACA JUGA...  Menyulam Kembali Hijau yang Hilang karena Keserakahan Manusia

“Ini kerja luar biasa, saya ucapkan bravo untuk tim Satgas PKH Garuda RI dan BBTNGL. Tak tertinggal LembAHtari dan KJL-AT getol terus menyuarakan serta mereduksi laju kerusakan hutan di Aceh Tamiang lalu mengkampanyekan kepada publik,” jelas Armia.

Sebut Armia, kenapa Kawasan Konservasi TNGL harus dijaga?, jawabnya simpel dan sederhana. Ada beberapa alasan penting di dalamnya.

BACA JUGA...  Besok, Hakim PN Jakarta Pusat Kembali Sidang PMH Dewan Pers

Berita Terkait

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB