Tak ada Lagi Nyanyian Imbo Bersahutan di TNGL Sikundur, Musnah Karena Keserakahan Manusia

Kamis, 18 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Restorasi Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi TNGL Sikundur Blok Tenggulun. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Restorasi Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi TNGL Sikundur Blok Tenggulun. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Pada 17 September 2025, tujuh warga mendatangi Posko Operasi Restorasi TNGL dan menyerahkan total puluhan hektare kebun sawit, durian, jeruk, nilam, padi, hingga rambutan. Penyerahan ini dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa lahan tersebut merupakan kawasan konservasi dunia yang harus dijaga.

Sehari setelahnya, 18 September 2025, kesadaran yang sama kembali terlihat. Dua warga lainnya menyerahkan 40 hektare kebun sawit yang mereka kelola di dalam TNGL. Dengan demikian, total penyerahan sukarela selama operasi restorasi di Tenggulun mencapai 80 hektare.

BACA JUGA...  Buron Kasus Pencurian AC RSUD Zainoel Abidin Menyerahkan Diri

Yang menguatkan Satgas PKH, ruhnya adalah kesadaran masyarakat pelaku didukung Forkopimcam Tenggulun, perangkat desa, serta perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Balai Besar TNGL (BBTNGL).

Dankorwil Aceh, Sumut dan Sultra Satgas PKH Garuda RI mengapresiasi kesadaran masyarakat, menyebutnya sebagai modal sosial yang harus terus dirawat agar upaya restorasi TNGL berlangsung berkesinambungan.

BACA JUGA...  Akhirnya AF dan MF Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sabang 

“Ini adalah langkah nyata masyarakat untuk menyelamatkan warisan dunia. Restorasi bukan sekadar mengembalikan fungsi hutan, tetapi juga menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman krisis ekologi,” ujar Dankorwil.

Penyerahan Sukarela Disertai Laporan Penipuan

Berita Terkait

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB