Tak ada Lagi Nyanyian Imbo Bersahutan di TNGL Sikundur, Musnah Karena Keserakahan Manusia

Kamis, 18 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Restorasi Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi TNGL Sikundur Blok Tenggulun. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Restorasi Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi TNGL Sikundur Blok Tenggulun. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Pada kesempatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan keluhan serius. Mereka mengaku kerap menjadi korban penipuan oleh oknum-oknum yang memperjualbelikan tanah di dalam TNGL. Lahan yang ditawarkan sebagai “kebun” ternyata masuk kawasan taman nasional.

Masyarakat mendesak agar para pelaku penjualan tanah ilegal ini ditindak tegas. Dankorwil berjanji meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan mendorong masyarakat membuat laporan resmi agar kasus penipuan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA...  Satu Hektar Ladang Ganja Ditemukan, Bukti Hampir Semua Wilayah di Aceh Selatan Produsen Narkoba 

Pentingnya Restorasi TNGL

Restorasi berarti mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya. Dalam konteks TNGL, ini adalah upaya memulihkan ekosistem hutan tropis yang menjadi habitat satwa langka seperti orangutan, harimau sumatra, dan gajah Sumatera.

“Upaya ini tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga memiliki dampak global dalam menjaga keseimbangan iklim dan keanekaragaman hayati dunia,” katanya.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik Tujuh Paket Sabu

Tidak Membuka Bentangan Kawasan Konservasi TNGL Dialihfungsikan

Sekali lagi Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL) Subhan, menyebut bahwa; gerakan restorasi hasil kolaborasi Satgas PKH Garuda RI dan beberapa institusi lainnya mengembalikan fungsi kawasan Biosfer Dunia seperti semula adalah langkah tegas dan bijak pemerintah RI.

Berita Terkait

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB