Surat Terbuka Ketua IKPPNI Untuk Presiden RI

SURAT TERBUKA KETUA IKPPNI UNTUK PRESIDEN RI

Kepada Yth.,
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Istana Merdeka
Jl. Medan Merdeka Utara No.3,
Daerah Khusus Ibukota,
Jakarta 10110

Dengan Hormat,

Salaam bahari dan salaam sehat bagi Bapak Presiden beserta seluruh jajaran Menteri yang menjabat sebagai pembantu Presiden. Sebelumnya ijinkan kami terlebih dahulu menjelaskan dan mempertegas, bahwasannya kami mewakili masyarakat tenaga ahli tatakelola keselamatan pelayaran niaga melayangkan surat ini adalah sebagai panggilan kewajiban Amanah Undang-Undang terkait peran aktif masyarakat dalam rangka memberikan masukan konstruktif.

Ijinkan kami memperkenalkan Organisasi Profesi tenaga ahli maritim niaga dengan nama Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) yang mana digagas dan sudah berdiri sejak 11 November 2011, pengesahan Kemenkumham ditahun 2013 dengan nomor AHU.108.AH.01.07 – 2013.

Kami sebagai insan maritim niaga sangat bangga dengan moto Direktorat Perhubungan Laut dibawah kementerian Perhubungan yang tertulis dalam setiap surat edarannya:
“Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”
Adalah satu motto yang sangat memotivasi publik pemangku kepentingan dalam dunia pelayaran niaga.

Bila kita bercermin hanya dari salah satu titik sempit selat Bali dibandingkan dari seluruh wilayah perairan NKRI yang sedemikian luas, dengan fakta angka kecelakaan pelayaran yang berakibat cukup tingginya korban jiwa di laut yang sesempit selat Bali, maka mungkin sudah saatnya kita semua berani mengevaluasi motto yang digaungkan. Rujukan:
https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/060700478/5-kasus-kecelakaan-kapal-di-selat-bali-dari-rafelia-2tenggelam-hingga?page=all

https://www.aa.com.tr/id/nasional/basarnas-total-korban-meninggal-tenggelamnya-kmp-yunice-di-bali-10orang/2299071
BASARNASl menyatakan hingga hari kelima operasi pencarian KMP Yunice yang tenggelam di Selat Bali total korban selamat mencapai 51 orang, sementara 10 orang meninggal dan 16 dinyatakan hilang.

Dan lagi, bila dikaji dari fakta angka-angka kecelakaan pelayaran yang ada, maka selama rentang waktu periode tahun 2008 s/d 2013 dapat dikatakan tatakelola jajaran DJPL cukup memiliki Organisasi dan Tata Kerja dibawah Kementerian Perhubungan dengan SDM yang kompeten dan mumpuni dalam manajemen bidang pelayaran niaga. Adalah sangat perlu dipertanyakan tentang kinerja rentang periode setelahnya (2015 s/d sekarang) dengan membengkaknya produktivitas angka kecelakaan pelayaran yang memiliki prestasi hingga lebih dari 3 kali lipat dibandingkan catatan rentang periode sebelumnya.

Catatan kecelakaan pelayaran rentang selama 6 tahun 2014 s/d 2019: 2019 – Tercatat 12 kecelakaan pelayaran.
2018 – Tercatat 26 kecelakaan pelayaran. 2017 – Tercatat 25 kecelakaan pelayaran. 2016 – Tercatat 16 kecelakaan pelayaran.
2015 – Tercatat 11 kecelakaan pelayaran. 2014 – Tercatat 6 kecelakaan pelayaran.

Total = 96 kecelakaan pelayaran.

Sementara catatan kecelakaan pelayaran rentang selama 7 tahun 2008 s/d 2013: 2013 – Tercatat 6 kecelakaan pelayaran. 2012 – Tercatat 4 kecelakaan pelayaran.
2011 – Tercatat 6 kecelakaan pelayaran. 2010 – Tercatat 5 kecelakaan pelayaran. 2009 – Tercatat 4 kecelakaan pelayaran.
2008 – Tercatat 5 kecelakaan pelayaran. 2007 – Tercatat 6 kecelakaan pelayaran.

Total = 31 kecelakaan pelayaran.

Angka diatas sudah merupakan kenaikan yang sangat signifikan hingga 300% lebih, sebagaimana bapak Presiden selalu menginginkan data dalam setiap masalah yang timbul.
Dari data tersebut, maka bila IKPPNI sempat mengingatkan dengan artikel: https://samudranesia.id/rapor-merah-kemenhub-waktunya-budi-karya-lengser/
Adalah karena kami masyarakat maritim menginginkan kabinet RI-1 memiliki catatan yang baik dalam sektor matra perhubungan laut, yang notabene fakta angka lapangan menunjukkan Key Performance Indicator yang buruk.

BACA JUGA...  MK Tolak Gugatan Nektu, Selamat Kepada Rocky

Kami sebagai para praktisi pelaku pelayaran niaga langsung sangat mengamati dan mengkaji ada kejanggalan yang tidak kosisiten antara motto: “Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”

Dengan fakta pelaksanaan oleh pemangku kebijakan, justru secara langsung berdampak positif meningkatnya produktifitas angka kecelakaan pelayaran, namun kontra produktif terhadap reputasi kinerja insatansi yang menggaungkan motto dan tentunya sangat mempertaruhkan keselamatan jiwa di laut bagi para pengguna jasa matra transportasi laut (air).

Sudah banyak peraturan-peraturan negara terkait pelayaran yang kami kaji dan tuliskan hingga berkisar sejumlah 15 lembar halaman, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang tidak sepenuhnya ditaati dalam pelaksanaannya oleh KEMENHUB.

Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang banyak menyimpang dalam kebijakankebijakan dalam pelaksanaannya oleh KEMENHUB.
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, yang mana kami anggap tidak tepat. Hal ini berdasarkan fakta terakhir dengan dampak terjadinya kecelakaan pelayaran di Selat Bali dan meningkatnya angka kecelakaan pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat yang mana kami anggap tidak tepat. Hal ini berdasarkan fakta terakhir dengan dampak terjadinya kecelakaan pelayaran di Selat Bali dan meningkatnya angka kecelakaan pelayaran.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 Tanggal 11 Agustus
2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang mana kami anggap tidak tepat. Hal ini berdasarkan fakta terakhir
dengan dampak terjadinya kecelakaan pelayaran di Selat Bali dan meningkatnya angka kecelakaan pelayaran.

Dan faktanya memang SDM tenaga ahli tatakelola keselamatan pelayaran niaga yang kompeten dalam pengertian dari latar belakang pengalaman dan sertifikasi standar STCW belum ada dalam DJPD.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Kp. DRDJ 1758 Tahun 2021 Tanggal 20 Mei 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal Sungai dan Danau pada Balai Pengelola Transportasi Darat, yang mana kami anggap tidak tepat.

Hal ini berdasarkan fakta terakhir dengan dampak terjadinya kecelakaan pelayaran di Selat Bali dan meningkatnya angka kecelakaan pelayaran. Dan faktanya memang SDM tenaga ahli tatakelola keselamatan pelayaran niaga yang kompeten dalam pengertian dari latar belakang pengalaman dan sertifikasi standar STCW belum ada dalam DJPD.

Adalah tugas ASN untuk menciptakan kondisi yang produktif konstruktif dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkeadilan, berkeselamatan, aman dan nyaman dibidang pelayaran.

Yang terakhir kami amati antara lain disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dimana kemudian inisiatif dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan:
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 Tanggal 11 Agustus 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.DRDJ 1758 Tahun 2021 Tanggal 20 Mei 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pendaftaran dan Pencatat Balik Nama Kapal Sungai dan Danau pada Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.

BACA JUGA...  Pospera Minta Anak Amien Rais Agar Meminta Maaf Kepada Rakyat Aceh

Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Um 006/4/20/DRDJ/2021 Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran TSDP, maka dengan dasar ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat Nomor AL.202/i/II/DJPL/2021 Tanggal 31 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP Khusus Batam, Para Kepala KSOP Kelas 1 sampai dengan Kelas IV, Para Kepala Ka UPP Kelas I sampai dengan Kelas IV, Perihal; Pengalihan tugas dan tanggung jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan terhitung Tanggal 1 Juni 2021 diserahkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah 1 s/d wilayah XXV Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.

Ada suatu kegagalan pemahaman dan kegagalan harmonisasi dari fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan, di kaitkan dengan beberapa difinisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran; jelas bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak mampu menterjemahkan dan menafsirkan apa tugas dan fungsi Direktorat Transpotrasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk tugas dan fungsi dari setiap Sub Direktorat yang ada, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tersebut, sehingga terjadi kerancuan penafsiran yang menimbulkan kesengajaan kelalaian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil alih tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tanpa melihat dan mempelajari dengan seksama apa makna dan maksud yang terkandung dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 yang mengatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ada indikasi yang mengarahkan bahwa atas dasar pengawasan dan pemantauan yang di lakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di lapangan, dan menimbang bahwa sebagian besar aparat Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum siap sepenuhnya menerima pelimpahan kewenangan tersebut, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor AL.202/I/3/ITJEN/2021 Tanggal 17 Juni 2021 perihal Pengalihan Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan, lalu memberikan saran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk merevisi surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.202/1/DJPL/2021 Tanggal 31 Mei 2021.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan juga perlu dievaluasi dan direvisi untuk menyesuaikan beberapa peraturan terkait guna mengatur kembali tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan kapal angkutan sungai, danau dan peneyeberangan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan UPT-nya; dan harus dikaji benar tentang adanya penugasan pegawai honorer dalam melaksanakan fungsi operasional bidang keselamatan dan keamanan berupa pemeriksaan dan pengecekan kelaiklautan kapal di lapangan mengingat tenaga honorer tidak termasuk sebagai ASN dan berdampak resiko tinggi apabila terjadi kecelakaan.

BACA JUGA...  Industri "Hancurkan" Benteng Terakhir Garis Pantai Kota Cilegon

Bapak Presiden Yth, akhirul kalam sebagai sumbangsih masukan pengamatan sebatas yang kami mampu antara lain:
Bahwa lemahnya kemampuan memutuskan kebijakan yang tepat bermanfaat oleh Kementerian Perhubungan terhadap moda transportasi laut (pelayaran), menjadikan ancaman keselamatan jiwa manusia pengguna jasa moda transportasi laut. Itulah akar permasalahan human error sebagai human capital yang tidak tepat yang menjadikan sebab utama meningkatnya lebih dari3 kali lipat angka kecelakaan pelayaran danau, sungai dan penyeberangan. Tentunya masyarakat perlu mempertanyakan apakah masih laik dan harus dipertahankan kebijakan moda transportasi pelayaran, pelabuhan dan berbagai peraturan keselamatan di laut, sungai dan danau ditangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bukan domain mereka.
IMO masih mencatat bahwa pendelegasian ranah keselamatan pelayaran niaga sebagai administration penanggung jawab implementasi konvensi-konvesi IMO oleh NKRI adalah DJPL. Bukan yang lain.
Dan tenaga-teanaga ahli dalam bidang manajemen keselamatan pelayaran niaga tingkat Internasional termasuk inland water itu adalah mereka-mereka SDM pelayaran niaga yang dilatih dan dididik kompeten berdasarkan silabus kode konvesi IMO yang tertuang dalam STCW. Bukan yang lain.

Penjelasan tertulis sebagai kajian yang lebih rinci tidak perlu kami utarakan dalam surat ini, mengingat surat-surat kami terdahulu belum juga mendapat respon dari pemerintah. Dua kali juga sudah kami suarakan melalui RDPU ke DPR-RI Komisi-V, namun alhamdulillah kami tetap tidak pernah gundah gulana dan putus asa patah arang dengan respon yang juga nisbi dan hampa. Namun bila memang diminta, lembar kajian bisa segera kami paparkan secara tatap muka di depan mimbar terbuka yang dipersiapkan setiap saat oleh pemangku kebijakan untuk kebaikan, perbaikan dan kebajikan seluruh pemangku kepentingan dunia pelayaran.

Semoga saja motto:
“Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”
Bukan sekedar motto saja yang menjadi konsumsi publik, agar masih dapat dipertahankan dan dipertanggungjawabkan tanpa perlu diragukan lagi oleh masyarakat maritim niaga.

Demikian disampaikan IKPPNI sebagai masukan-masukan peran aktif sumbangsih untuk manfaat peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran niaga dalam industri pelayaran, baik ditingkat Nasional maupun tingkat Internasional.

Hormat kami dan Salam Perwira,

Capt. Dwiyono Soeyono
Ketua Umum IKPPNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...