Surat Terbuka Ketua IKPPNI Untuk Presiden RI

Sabtu, 24 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Adalah tugas ASN untuk menciptakan kondisi yang produktif konstruktif dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkeadilan, berkeselamatan, aman dan nyaman dibidang pelayaran.

Yang terakhir kami amati antara lain disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dimana kemudian inisiatif dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan:
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 Tanggal 11 Agustus 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.DRDJ 1758 Tahun 2021 Tanggal 20 Mei 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pendaftaran dan Pencatat Balik Nama Kapal Sungai dan Danau pada Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.

BACA JUGA...  Soal Penegakan Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lapas, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman

Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Um 006/4/20/DRDJ/2021 Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran TSDP, maka dengan dasar ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat Nomor AL.202/i/II/DJPL/2021 Tanggal 31 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP Khusus Batam, Para Kepala KSOP Kelas 1 sampai dengan Kelas IV, Para Kepala Ka UPP Kelas I sampai dengan Kelas IV, Perihal; Pengalihan tugas dan tanggung jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan terhitung Tanggal 1 Juni 2021 diserahkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah 1 s/d wilayah XXV Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.

BACA JUGA...  Beredar Video Penganiayaan Siswa di Medsos, Netizen minta Penegak Hukum Tindak Pelaku

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB