Adalah tugas ASN untuk menciptakan kondisi yang produktif konstruktif dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkeadilan, berkeselamatan, aman dan nyaman dibidang pelayaran.
Yang terakhir kami amati antara lain disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dimana kemudian inisiatif dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan:
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 Tanggal 11 Agustus 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.DRDJ 1758 Tahun 2021 Tanggal 20 Mei 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pendaftaran dan Pencatat Balik Nama Kapal Sungai dan Danau pada Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.
Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Um 006/4/20/DRDJ/2021 Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran TSDP, maka dengan dasar ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat Nomor AL.202/i/II/DJPL/2021 Tanggal 31 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP Khusus Batam, Para Kepala KSOP Kelas 1 sampai dengan Kelas IV, Para Kepala Ka UPP Kelas I sampai dengan Kelas IV, Perihal; Pengalihan tugas dan tanggung jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan terhitung Tanggal 1 Juni 2021 diserahkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah 1 s/d wilayah XXV Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, namun faktanya hanya memaksakan dilaksakan oleh SDM yang tidak kompeten.













