Soal Penegakan Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lapas, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman

Selasa, 13 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh. Zahrol.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh. Zahrol.

“Tidak semua Lapas dan Rutan dapat dijadikan tempat pelaksanaan cambuk, karena keterbatasan sarana dan prasarana, halaman dalam blok sempit dan bersentuhan langsung dengan blok penghuni dalam Lapas,” ungkap Meurah.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Secara tegas menyebut bahwa; pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan syariat Islam di Aceh. Termasuk pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA...  DPD Forkab Aceh Timur Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus IF8

“Kita mendukung penuh penegakan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena ini memang salah satu bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh,” tegas Meurah. Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Termasuk itu, jelas Meurah; pelaksanaan eksekusi cambuk di area Lapas, Dia mengakui bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat.

BACA JUGA...  PTAS Absen, RDP Ditunda, Jangan ada Pihak yang Dirugikan

Menurut, pihak Kanwil Kemenkumham akan mempersilakan digelar eksekusi cambuk di Lapas, jika sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Jika peradilan syariah menyatakan layak pasti kami persilakan,” Jelasnya.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB