Soal Penegakan Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lapas, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh. Zahrol.

“Tidak semua Lapas dan Rutan dapat dijadikan tempat pelaksanaan cambuk, karena keterbatasan sarana dan prasarana, halaman dalam blok sempit dan bersentuhan langsung dengan blok penghuni dalam Lapas,” ungkap Meurah.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Secara tegas menyebut bahwa; pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan syariat Islam di Aceh. Termasuk pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA...  Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

“Kita mendukung penuh penegakan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena ini memang salah satu bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh,” tegas Meurah. Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Termasuk itu, jelas Meurah; pelaksanaan eksekusi cambuk di area Lapas, Dia mengakui bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat.

BACA JUGA...  Tersangka HS Beberkan Aliran Dana Karantina Hafiz Sebesar Rp270 juta

Menurut, pihak Kanwil Kemenkumham akan mempersilakan digelar eksekusi cambuk di Lapas, jika sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Jika peradilan syariah menyatakan layak pasti kami persilakan,” Jelasnya.