Aceh Timur (ADC)- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Timur meminta pihak Kepolisian daerah (Polda) Aceh melalui Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, agar segera menuntaskan proses hukum Dirut PT Bumides Nisami Indonesia Munirwan, atas dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa label atau sertifikat hak milik.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPD Forkab Aceh Timur, Abdul Hamid alias Hamid kaca mata, kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 31 Juli 2019 malam.
Hamid kaca mata mengatakan, Munirwan dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang pertanian.
Selain itu Hamid juga menyebutkan, penjualan benih padi tanpa label atau sertifikat menurut Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan), Prof Erizal Jamal, merupakan tindakan yang tidak boleh dianggap sepele dalam proses penegakan hukum.
“Resikonya akan berdampak luas terhadap kelangsungan hidup petani, karena benih padi merupakan fondasi pertanian, sehingga diatur ketat oleh aturan main,” katanya mengutip pendapat Prof Erizal.
Ia juga menyarankan kepada para petani, agar membeli benih padi unggul bersertifikat, dan jangan tergiur iming iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi.
“Oleh karena itu, DPD Forkab Aceh Timur meminta Polda Aceh untuk tidak ragu menuntaskan kasus hukum terhadap Dirut PT Bumides Nisami Indonesia. Jika tidak, maka penegakan hukum di Indonesia tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pintanya.
Selain itu, Hamid juga menambahkan, demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia, Forkab Aceh Timur meminta pihak Kepolisian, untuk dapat segera menuntaskan kasus yang menjerat Munirwan sebagai Dirut PT Bumides Nisami Indonesia, dalam perkara penjualan benih padi IF8 tersebut.
“Jika itu tidak dilakukan, maka dikhawatirkan, penegakan hukum di Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Ketua DPD Forkab Aceh Timur. (Ahmad Fadil)




