Ketidaktahuan Kemenkum dan HAM RI itu terungkap saat menindaklanjuti surat permohonan informasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Nomor : 018C/YARA/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal Permohonan Informasi Publik mengenai Peta Perbatasan Aceh merujuk pada 01 Juli 1956.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Kementerian Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) RI tak menguasai Peta tahun 1956 tentang tapal batas provinsi Aceh yang merujuk pada 1 Juli 1956.

Keterangan tersebut, tertuang dalam surat Kemenkumham Nomor: SEK.5-HH.01.05-40, tanggal 8 juli 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama yang juga ex-Ofiicio PPID Kementerian Hukum dan HAM RI
Ketidaktahuan Kemenkum dan HAM RI itu terungkap saat menindaklanjuti surat permohonan informasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Nomor : 018C/YARA/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal Permohonan Informasi Publik mengenai Peta Perbatasan Aceh merujuk pada 01 Juli 1956.
Sebagaimana disebutkan dalam angka 1.1.4 MoU Helsinki yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disaksikan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative (Martii Ahtisaari) pada tanggal 15 Agustus 2005, dalam perjanjia itu disebutkan ‘bersama ini kami sampaikan informasi tersebut tidak dalam penguasaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia’.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











