Selanjutnya; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi geospasial merupakan tugas dan fungsi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Begitu bunyi surat yang dikirim langsung ke PPID YARA, Adelia Ananda SH.
Pada tanggal 4 Juni 2021 lalu, Safaruddin, selaku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait dengan informasi dan dokumentasi tentang tapal batas Aceh tanggal 1 juli 1956 yang merujuk pada angka 1.1.4 MoU Helsinki, karena pada saat penandatangan MoU tersebut Menteri Hukum dan HAM yang menandatangani perjanjian itu mewakili Pemerintah Indonesia.
“Karena Menteri Hukum dan HAM saat itu yang bertindak atas nama Pemerintah Indonesia dalam penandatanganan MoU perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki. Makanya, kita surati para pihak yang menandatangani MoU tersebut, termasuk juga ke BPN, Setneg, DPRA dan Partai Aceh,” papar Adelia.
Apalagi itu, Partai Aceh turut disurati karena secara institusional Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sudah bertransformasi menjadi Partai Aceh pasca penandatangan MoU Helsinki. [*]
Halaman : 1 2











