Ini Sikap PPWI Nasional terhadap Kriminalisasi Pewarta Warga di Aceh Tamiang

Selasa, 2 Mei 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  AP-Terkait kasus pelaporan pimpinan LSM LembAHtari dan Gempur oleh Bupati Aceh Tamiang, sebagaimana diberitakan belum lama ini, PPWI Nasional menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. PPWI menolak keras terhadap proses kriminalisasi pengelola ARAH, media publikasi internal LSM LembAHtari dan LSM Gempur, oleh Polres Aceh Tamiang.

2. Polisi harus mampu bekerja secara profesional, yang salah satu indikatornya adalah dapat mengungkap kebenaran dari sebuah informasi atau laporan warga, sehingga ia bisa menentukan dengan tepat siapa yang benar dan siapa yang salah.

3. Polisi tidak dibenarkan menjalankan tugas bagai robot, tanpa menggunakan otaknya, tanpa berpikir, tanpa menganalisis masalah, dalam menangani sebuah perkara. Polisi mesti meneliti dengan seksama setiap laporan dan/atau pengaduan yg disampaikan oleh warga masyarakat ke kepolisian.

4. Adalah benar bahwa polisi tidak boleh menolak suatu pengaduan dari warga yg disampaikan ke kantor polisi, baik di Polsek maupun Polres hingga ke Polda dan Mabes Polri. Tetapi, setiap laporan harus ditelaah dengan baik, teliti dan benar, sehingga polisi tidak menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi tersangka.

BACA JUGA...  Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

5. Kasus kriminalisasi wartawan, dan pewarta warga, banyak terjadi karena ketidakmampuan oknum polisi melihat substansi persoalan yang diadukan kepadanya. Secara umum, dasar aduan warga terkait pemberitaan adalah bahwa warga tersebut merasa sakit hati, merasa dicemarkan nama baiknya, akibat pemberitaan oleh wartawan atau pewarta warga (masyarakat biasa). Dalam kasus-kasus seperti ini, polisi yang profesional seharusnya melihat substansi persoalan, yakni apakah materi berita yang dianggap mencemarkan nama baik sipelapor itu benar atau tidak benar, apakah sesuai data dan fakta atau rekayasa belaka?

Jika ternyata materi beritanya benar, sesuai fakta, didukung bukti-bukti valid, maka sipelapor yg seharusnya diusut dan dipenjarakan, bukan sipenulis atau medianya yang dikriminalisasi. Dengan cara kerja polisi profesional seperti itu maka jargon “Wartawan Mitra Polri” benar-benar nyata adanya, bukan slogan kosong belaka.

BACA JUGA...  Peduli Sesama, Bripka I Made Wirawan Sediakan Ambulance untuk Masyarakat Kurang Mampu

6. Terkait kasus pelaporan oleh oknum Bupati Aceh Tamiang terhadap pewarta warga yang adalah pimpinan LSM LembAHtari dan LSM Gempur, atas nama Sdr. Sayed Zainal dan Syahriel Nasir, PPWI Nasional mendesak Polri, baik Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, maupun Mabes Polri agar meneliti apakah isi tulisan laporan tahunan LSM LembAHtari tentang berbagai kasus yang melibatkan oknum Bupati Aceh Tamiang itu benar, sesuai fakta, didukung data valid, atau tidak benar dan rekayasa belaka??

7. Polisi tidak dibenarkan mempersoalkan media ARAH, sebagai wadah publikasi internal LSM tersebut. Sesuai pasal 28F: “…, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan *menyampaikan, informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.*”

Adalah sebuah kesalahan besar, melanggar UUD 1945, yang tentunya dikategorikan pelanggaran HAM, ketika polisi mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan informasi tentang perilaku koruptif dan penyalahgunaan wewenang dari pejabat publik, hanya karena ada laporan dari pejabat publik yang diberitakan itu. Justru sebaliknya, pejabat yang bersangkutan yang harus diusut segera dan diajukan ke meja hijau.

BACA JUGA...  Bendera Terbalik di SEA Games 2017, Sebuah Kesengajaan

8. Kepada dewan pers, bekerjalah sesuai tugas pokoknya yg ditentukan oleh UU, jangan menjadi alat kepentingan bagi pihak tertentu. Jika tidak sanggup menjadi dewan yang mengayomi wartawan dan masyarakat pewarta, sebaiknya ganti baju dan nama saja menjadi dewan pembela penguasa dan/atau pemilik uang.

Demikian untuk diketahui, dimaklumi, dan dipublikasikan di media dan saluran yang tersedia. Terimakasih.

Tertanda

Wilson Lalengke

*Note: pernyataan sikap ini dilindungi UUD NKRI 1945, pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.*

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB