Surat Terbuka Ketua IKPPNI Untuk Presiden RI

Sabtu, 24 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kami sebagai para praktisi pelaku pelayaran niaga langsung sangat mengamati dan mengkaji ada kejanggalan yang tidak kosisiten antara motto: “Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”

Dengan fakta pelaksanaan oleh pemangku kebijakan, justru secara langsung berdampak positif meningkatnya produktifitas angka kecelakaan pelayaran, namun kontra produktif terhadap reputasi kinerja insatansi yang menggaungkan motto dan tentunya sangat mempertaruhkan keselamatan jiwa di laut bagi para pengguna jasa matra transportasi laut (air).

BACA JUGA...  Pencari Telur Tuntong Didor Aparat Berpakaian Preman

Sudah banyak peraturan-peraturan negara terkait pelayaran yang kami kaji dan tuliskan hingga berkisar sejumlah 15 lembar halaman, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang tidak sepenuhnya ditaati dalam pelaksanaannya oleh KEMENHUB.

Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang banyak menyimpang dalam kebijakankebijakan dalam pelaksanaannya oleh KEMENHUB.
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA...  Panji Rasulullah Dianggap Simbol Teroris, Umat Islam di Aceh Protes

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, yang mana kami anggap tidak tepat. Hal ini berdasarkan fakta terakhir dengan dampak terjadinya kecelakaan pelayaran di Selat Bali dan meningkatnya angka kecelakaan pelayaran.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WIB

Di tempat yang sama rumah reyot milik Barlian berdiri disulap TNI  jadi permanen.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

RAGAM BERITA

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129

Senin, 10 Agu 2026 - 17:04 WIB