Kami sebagai para praktisi pelaku pelayaran niaga langsung sangat mengamati dan mengkaji ada kejanggalan yang tidak kosisiten antara motto: “Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”
Dengan fakta pelaksanaan oleh pemangku kebijakan, justru secara langsung berdampak positif meningkatnya produktifitas angka kecelakaan pelayaran, namun kontra produktif terhadap reputasi kinerja insatansi yang menggaungkan motto dan tentunya sangat mempertaruhkan keselamatan jiwa di laut bagi para pengguna jasa matra transportasi laut (air).
Sudah banyak peraturan-peraturan negara terkait pelayaran yang kami kaji dan tuliskan hingga berkisar sejumlah 15 lembar halaman, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang tidak sepenuhnya ditaati dalam pelaksanaannya oleh KEMENHUB.
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang banyak menyimpang dalam kebijakankebijakan dalam pelaksanaannya oleh KEMENHUB.
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, yang mana kami anggap tidak tepat. Hal ini berdasarkan fakta terakhir dengan dampak terjadinya kecelakaan pelayaran di Selat Bali dan meningkatnya angka kecelakaan pelayaran.










