Surat Terbuka Ketua IKPPNI Untuk Presiden RI

Sabtu, 24 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ada suatu kegagalan pemahaman dan kegagalan harmonisasi dari fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan, di kaitkan dengan beberapa difinisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran; jelas bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak mampu menterjemahkan dan menafsirkan apa tugas dan fungsi Direktorat Transpotrasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk tugas dan fungsi dari setiap Sub Direktorat yang ada, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tersebut, sehingga terjadi kerancuan penafsiran yang menimbulkan kesengajaan kelalaian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil alih tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tanpa melihat dan mempelajari dengan seksama apa makna dan maksud yang terkandung dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 yang mengatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

BACA JUGA...  ‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Ada indikasi yang mengarahkan bahwa atas dasar pengawasan dan pemantauan yang di lakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di lapangan, dan menimbang bahwa sebagian besar aparat Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum siap sepenuhnya menerima pelimpahan kewenangan tersebut, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor AL.202/I/3/ITJEN/2021 Tanggal 17 Juni 2021 perihal Pengalihan Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan, lalu memberikan saran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk merevisi surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.202/1/DJPL/2021 Tanggal 31 Mei 2021.

BACA JUGA...  PKA-8 Diundur ke November 2023

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB