HUKOM  

PN Tapaktuan Vonis  Pembunuh Muhammad Iqbal Seumur Hidup

Ini poto kantor PN Tapaktuan, tempat sidang terdakwa pembunuhan M. Iqbal Warga Kotafajar, (foto mediaaceh.co.id/Maslow Kluet/ Ist/Aceh Selatan).

TAPAKTUAN (MA) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan memvonis terdakwa pembunuhan terhadap korban Muhammad Iqbal dengan hukuman seumur hidup, Kamis (11/1).

Dalam proses persidangan kedua terdakwa didampingi oleh Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH., pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan terhadap kedua terdakwa yang inisial MN dan RF dalam perkara terpisah menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban inisial MI.

BACA JUGA...  Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe

“Adapun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Terdakwa inisial MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman Penjara seumur hidup,” Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH.

Lebih lanjut, sedangkan terhadap terdakwa Inisial RF terbukti bersalah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 bulan penjara.

“Adapun Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya terhadap terdakwa inisial RF tidak terbukti ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban inisial MI melainkan hanya ikut membantu saat membuang atau menyembunyikan mayat (alm) MI,” ujarnya.

BACA JUGA...  Pengusaha Muda Zefri Noci Vera Maju Sebagai Anggota DPRK Bener Meriah

RF atas permintaan dan desakkan dari terdakwa inisial MN selain itu juga oleh karena terdakwa RF merasa sejak dari awal dia tidak bersalah maka sehari setelah kejadian menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan.

“Dengan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Selain dari itu sesuai dengan ketentuan hukum proses persidangan terhadap kedua terdakwa telah berakhir pada tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Tapaktuan namun bagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan bagi kedua terdakwa bila tidak menerimanya maka dalam waktu 7 hari dapat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh,” katanya.(Maslow Kluet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...