PN Tapaktuan Vonis  Pembunuh Muhammad Iqbal Seumur Hidup

Kamis, 11 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ini poto kantor PN Tapaktuan, tempat sidang terdakwa pembunuhan M. Iqbal Warga Kotafajar, (foto mediaaceh.co.id/Maslow Kluet/ Ist/Aceh Selatan).

Ini poto kantor PN Tapaktuan, tempat sidang terdakwa pembunuhan M. Iqbal Warga Kotafajar, (foto mediaaceh.co.id/Maslow Kluet/ Ist/Aceh Selatan).

TAPAKTUAN (MA) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan memvonis terdakwa pembunuhan terhadap korban Muhammad Iqbal dengan hukuman seumur hidup, Kamis (11/1).

Dalam proses persidangan kedua terdakwa didampingi oleh Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH., pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan terhadap kedua terdakwa yang inisial MN dan RF dalam perkara terpisah menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban inisial MI.

BACA JUGA...  DPD Forkab Aceh Timur Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus IF8

“Adapun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Terdakwa inisial MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman Penjara seumur hidup,” Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH.

Lebih lanjut, sedangkan terhadap terdakwa Inisial RF terbukti bersalah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 bulan penjara.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Pengedaran 62 Kg Ganja, Dua Pelaku diamankan

“Adapun Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya terhadap terdakwa inisial RF tidak terbukti ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban inisial MI melainkan hanya ikut membantu saat membuang atau menyembunyikan mayat (alm) MI,” ujarnya.

Berita Terkait

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB

Di lokasi yang sebelumnya terdapat Buaya Muara (Crocodylus porosus) berjemur  kini  tidak tampak lagi, namun warga masih resah.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:56 WIB