HUKOM  

PN Tapaktuan Vonis  Pembunuh Muhammad Iqbal Seumur Hidup

Ini poto kantor PN Tapaktuan, tempat sidang terdakwa pembunuhan M. Iqbal Warga Kotafajar, (foto mediaaceh.co.id/Maslow Kluet/ Ist/Aceh Selatan).

TAPAKTUAN (MA) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan memvonis terdakwa pembunuhan terhadap korban Muhammad Iqbal dengan hukuman seumur hidup, Kamis (11/1).

Dalam proses persidangan kedua terdakwa didampingi oleh Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH., pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan terhadap kedua terdakwa yang inisial MN dan RF dalam perkara terpisah menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban inisial MI.

BACA JUGA...  Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar Nyoblos di TPS 001 Kuta Lhoksukon

“Adapun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Terdakwa inisial MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman Penjara seumur hidup,” Pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH.

Lebih lanjut, sedangkan terhadap terdakwa Inisial RF terbukti bersalah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 bulan penjara.

BACA JUGA...  Ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah Mohd Amin Kunjungi dan Serahkan Bantuan ke SDN Sepeden

“Adapun Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya terhadap terdakwa inisial RF tidak terbukti ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban inisial MI melainkan hanya ikut membantu saat membuang atau menyembunyikan mayat (alm) MI,” ujarnya.