Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait tentang sengketa lahan dengan masyarakat, kata Edy; PT. Rapala mau menempuh jalur hukum, begitupun, hal itu bukan harga mati, masih ada jalur penyelesaian lain, karena jika ditempuh jalur hukum akan panjang urusannya.
Edymulyo menjelaskan, mengutip pernyataan Penasehat hukum PT. Rapala Refman Basri mengatakan, pihak perusahaan sepakat persoalan ini dibawa keranah hukum, menurutnya kalau mediasi dan musyawarah tidak akan pernah tercapai. “Bagi rekan-rekan yang keberatan dipersilahkan menggugat ke pengadilan,” terangnya.

BACA JUGA...  YARA : BPKS Jangan One Man Show

Dia—Refman—menambahkan BPN tidak akan mungkin memproses HGU bila masih tersandung persoalan dengan masyarakat, “Kita punya bukti kwitansi bahwa sudah melakukan pembayaran kepada 80 orang masyarakat pada tahun 1999, bila penyelesaiannya terus melihat sejarah maka tidak ada ujungnya,” ujarnya.

“Kita pertanyakan kepada BPN Provinsi, Menurut Kasi SPP Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi,S.ST,MH dalam pertemuan beberapa waktu lalu, PT. Rapala mengajukan permohonan HGU kepada kepala BPN-RI pada tanggal 24 Januari 2014, kemudian Kantor wilayah BPN membentuk tim pemeriksaan lapangan terhadap permohonan perpanjangan HGU yang diajukan”.

BACA JUGA...  Cegah Korupsi, KPK Perkuat Integritas Insan DJP Kemenkeu

Setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka berkas permohonan perpanjangan HGU PT. Rapala mendapat perpanjangan HGU dari BPN RI. Bila terdapat gugatan dari pihak ketiga terhadap proses perpanjangan hak, maka keberatan tersebut tidak menghalangi proses perpanjangan HGU, namun dapat dihentikan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Syawaluddin)

BACA JUGA...  Kapolda Irjen Achmad Kartiko Kunjungi Bener Meriah

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB