Terkait tentang sengketa lahan dengan masyarakat, kata Edy; PT. Rapala mau menempuh jalur hukum, begitupun, hal itu bukan harga mati, masih ada jalur penyelesaian lain, karena jika ditempuh jalur hukum akan panjang urusannya.
Edymulyo menjelaskan, mengutip pernyataan Penasehat hukum PT. Rapala Refman Basri mengatakan, pihak perusahaan sepakat persoalan ini dibawa keranah hukum, menurutnya kalau mediasi dan musyawarah tidak akan pernah tercapai. “Bagi rekan-rekan yang keberatan dipersilahkan menggugat ke pengadilan,” terangnya.
Dia—Refman—menambahkan BPN tidak akan mungkin memproses HGU bila masih tersandung persoalan dengan masyarakat, “Kita punya bukti kwitansi bahwa sudah melakukan pembayaran kepada 80 orang masyarakat pada tahun 1999, bila penyelesaiannya terus melihat sejarah maka tidak ada ujungnya,” ujarnya.
“Kita pertanyakan kepada BPN Provinsi, Menurut Kasi SPP Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi,S.ST,MH dalam pertemuan beberapa waktu lalu, PT. Rapala mengajukan permohonan HGU kepada kepala BPN-RI pada tanggal 24 Januari 2014, kemudian Kantor wilayah BPN membentuk tim pemeriksaan lapangan terhadap permohonan perpanjangan HGU yang diajukan”.
Setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka berkas permohonan perpanjangan HGU PT. Rapala mendapat perpanjangan HGU dari BPN RI. Bila terdapat gugatan dari pihak ketiga terhadap proses perpanjangan hak, maka keberatan tersebut tidak menghalangi proses perpanjangan HGU, namun dapat dihentikan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Syawaluddin)















