Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait tentang sengketa lahan dengan masyarakat, kata Edy; PT. Rapala mau menempuh jalur hukum, begitupun, hal itu bukan harga mati, masih ada jalur penyelesaian lain, karena jika ditempuh jalur hukum akan panjang urusannya.
Edymulyo menjelaskan, mengutip pernyataan Penasehat hukum PT. Rapala Refman Basri mengatakan, pihak perusahaan sepakat persoalan ini dibawa keranah hukum, menurutnya kalau mediasi dan musyawarah tidak akan pernah tercapai. “Bagi rekan-rekan yang keberatan dipersilahkan menggugat ke pengadilan,” terangnya.

BACA JUGA...  Polres Aceh Tengah Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Dia—Refman—menambahkan BPN tidak akan mungkin memproses HGU bila masih tersandung persoalan dengan masyarakat, “Kita punya bukti kwitansi bahwa sudah melakukan pembayaran kepada 80 orang masyarakat pada tahun 1999, bila penyelesaiannya terus melihat sejarah maka tidak ada ujungnya,” ujarnya.

“Kita pertanyakan kepada BPN Provinsi, Menurut Kasi SPP Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi,S.ST,MH dalam pertemuan beberapa waktu lalu, PT. Rapala mengajukan permohonan HGU kepada kepala BPN-RI pada tanggal 24 Januari 2014, kemudian Kantor wilayah BPN membentuk tim pemeriksaan lapangan terhadap permohonan perpanjangan HGU yang diajukan”.

BACA JUGA...  Diduga 'Abuse of Power', Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh

Setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka berkas permohonan perpanjangan HGU PT. Rapala mendapat perpanjangan HGU dari BPN RI. Bila terdapat gugatan dari pihak ketiga terhadap proses perpanjangan hak, maka keberatan tersebut tidak menghalangi proses perpanjangan HGU, namun dapat dihentikan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Syawaluddin)

BACA JUGA...  Akhirnya AF dan MF Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sabang 

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB